Wajo, Sulsel – Kebebasan pers dan kebebasan publik untuk mengakses informasi merupakan dua sisi yang tidak terpisahkan. Namun, bila seorang narasumber merasa pihak yang melakukan interview tidak berkompeten, maka bisa menolak untuk diwawancarai.
Demikian ditegaskan Ketua PWI Pusat Bidang Kerjasama, Zulkifli Gani Otto di sela-sela acara Pembukaan Konverensi PWI Wajo yang ke-VI di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Rabu 3 September.
Menurut Zulkifli, penting bagi seorang jurnalis untuk mendapatkan pengakuan dari Negara karena itu sebuah profesi. Makanya melalui UU Pers No. 40 Tahun 1999 Dewan Pers telah menjawab tantangan itu dengan mewajibkan wartawan untuk mendapat lisensi berupa sertifikat uji kompetensi secara berjenjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seorang wartawan paling tidak memiliki kartu lisensi ini, setidaknya ada empat kartu yakni kartu pers dari perusahaan pers tempat wartawan bekerja, kartu dewan pers, sertifikat uji kompetensi wartawan, kartu organisasi kewartawanan dan kartu number one press,” tandas Zulkifli.
Menurut pemegang kartu number one press ini, di Sulawesi Selatan hanya ada empat pemilik kartu pers number one. Mereka yang memiliki kartu ini, adalah jurnalis yang telah mendapatkan penghargaan karena karya-karyanya di bidang jurnalistik dan komitmennya terhadap profesi jurnalistik,” tandas Zulkifli.(PRD)