Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Prekendes yang juga wartawan beritawajo.id mengadukan peristiwa dugaan pengancaman dan penghinaan ke Polres Wajo, Kamis, 12 September 2024. (foto : edi sudirman)

Edi Prekendes yang juga wartawan beritawajo.id mengadukan peristiwa dugaan pengancaman dan penghinaan ke Polres Wajo, Kamis, 12 September 2024. (foto : edi sudirman)

WAJO– CEO PT Berwa Multimedia Grup, Edi Prekendes mengambil langkah hukum atas dugaan kasus pengancaman dan penghinaan yang menimpa dirinya ke Polres Wajo. Kasus ini bermula ketika Edi Prekendes melakukan peliputan soal keluhan pedagang kaki lima yang membayar sewa tempat semakin mahal.

Sewa tempat yang diduga bahu jalan itu di Jalan Andi Paggaru (samping Bank Mandiri) Sengkang, menimbulkan kontroversi apakah tempat yang disewakan itu termasuk bahu jalan atau milik pribadi dari pihak yang menyewakan. Upaya peliputan Edi Prekendes ini mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Kepada Beritasulsel.com, Edi Prekendes, mengungkapkan, jika dirinya dua kali menerima telepon dari orang yang menggunakan nomor 085217731906. Teror tersebut berupa pengancaman dan penghinaan, dengan menyebut Edi Prekendes sebagai wartawan yang dibayar oleh pedagang kaki lima. Selain itu, penelpon ini juga mengatakan jika Edi Prekendes adalah pengguna shabu-shabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua kali saya mendapatkan telepon dari nomor yang bersangkutan, dan mengatakan tunggu saya akan datang ke rumahmu,” ujar Edi Prekendes, Kamis, 12 September 2024.

Atas peristiwa tersebut Edi Prekendes (Edi Sudirman, S.H.) mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Wajo sebagai bentuk pengancaman dan penghinaan.

“Saya telah membuat surat pengaduan pada hari ini Kamis tertanggal 12 September 2024. Bahwa sekira Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 08.30 Wita saya menerima telpon yang menggunakan nomor 085217731906. Saya menduga itu dari pihak tertentu yang terusik dengan peliputan mengenai dugaan penyewaan bahu jalan yang membuat pedagang kaki lima mengeluh karena mahalnya pembayaran,” ujar Edi Prekendes.

Di lain sisi, persoalan penyewaan bahu jalan memicu kontroversi. Apakah yang disebut bahu jalan itu adalah benar-benar bahu jalan, ataukah memang milik pribadi dari pihak yang menyewakan. Terkait hal ini diperoleh informasi jika pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo, akan bersurat ke Satpol PP untuk sama-sama turun memantau lokasi.(red)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel
Aparat Pantau Distribusi BBM SPBU Salojampu

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru