WAJO– Pelantikan anggota DPRD Wajo pada Senin 2 September 2024 berlangsung sakral. Meski demikian, hingga setelah pelantikan belum ada penetapan unsur pimpinan defenitif.
Ir. H. Firmansyah Perkesi M.Si dan Andi Merlyn Iswita kini mengemban tugas sebagai pimpinan sementara DPRD Wajo hingga terbentuknya pimpinan defenitif.
Pimpinan sementara DPRD Wajo ini mulai bertugas setelah Ketua DPRD Wajo periode 2019-2024, Andi Alauddin Palaguna, secara simbolis menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada pimpinan sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Momen itu berlangsung pada prosesi pelantikan Anggota DPRD Wajo periode 2024-2029 yang berlangsung secara sakral di Gedung Utama lantai II, Senin (2/9).
Pelantikan diawali pembacaan Salinan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengangkatan Anggota DPRD Wajo oleh Sekretaris DPRD Wajo, Saenal Hayat.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Wajo, Dr. Ilham, SH., MH.
Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini.
Andi Bataralifu menguraikan, sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.
Fungsi Pembentukan Perda, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
“Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang- undangan,” jelasnya.
Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.
Kemudian, fungsi anggaran lanjutnya, seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” harapnya.
Bataralifu melanjutkan, Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum
“Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD ini mengharapkan, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, agar para Anggota Dewan senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024,” pungkasnya.(hw/red)