Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti laporan pengqduan Musakkar S.H ke Propam Polda Sulsel. (Foto: Dok, pribadi)

Bukti laporan pengqduan Musakkar S.H ke Propam Polda Sulsel. (Foto: Dok, pribadi)

Pinrang – Kapolsek Biringkanaya, jajaran Polrestabes Makassar, Kompol Nico Ericson Reinhold, dilaporkan ke Propam Polda Sulsel pada Senin, 17 Februari 2025.

Nico diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Laporan ini diajukan oleh pengacara asal Kabupaten Pinrang atas nama Musakkar, S.H. Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Musakkar mengatakan bahwa Nico telah menahan truk milik kliennya, Muh. Yusuf, tanpa dilengkapi surat penahanan atau penyitaan.

Berikut ini Kronologi Kejadiannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 21 Januari 2025, truk dengan nomor polisi DD-8457-SK milik Muh. Yusuf, warga Kabupaten Pinrang, sedang mengangkut rumput laut dari Pinrang menuju Makassar.

“Dalam perjalanan, truk mengalami kerusakan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Saat itu, sekelompok debt collector datang dan berusaha menarik truk tersebut dengan alasan adanya tunggakan cicilan. Namun, karena saya bertahan, truk tidak jadi ditarik,” ungkap Musakkar.

Debt collector tersebut kemudian menghubungi polisi. Tak lama kemudian, personel Polsek Biringkanaya bernama Rusmin datang dan langsung berupaya menahan truk tersebut.

“Rusmin meminta agar truk bersama dengan muatannya dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk ditahan dengan alasan telah dilaporkan oleh pihak leasing terkait fidusia pada Desember 2024,” lanjutnya.

Musakkar menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ada surat penyitaan atau penahanan yang sah.

“Saya bilang, silakan tahan, tapi berikan dulu surat bukti penyitaan atau penahanannya. Karena Pak Rusmin tidak bisa memperlihatkan dokumen itu, akhirnya truk tidak jadi dibawa ke Polsek. Jika memang terjadi pelanggaran fidusia, mengapa laporan dibuat di Polsek Biringkanaya, bukan di Pinrang, tempat akad kredit berlangsung?” tegasnya.

Setelah diperbaiki, truk tersebut dibawa ke gudang untuk membongkar muatan. Namun, ketika keluar dari gudang, personel Satlantas Polsek Biringkanaya tiba-tiba datang dan menahan truk kemudian membawanya ke Polsek Biringkanaya, lalu menerbitkan surat tilang di Polsek tersebut.

“Saat saya mengetahui bahwa truk klien kami ditahan, kami langsung ke Makassar untuk membayar denda tilang. Namun, pihak Satlantas menolak memberikan kode BRIVA untuk pembayaran, dengan alasan bahwa itu merupakan atensi dari Kapolsek Biringkanaya. Kami tidak diberikan kode BRIVA kami hanya disuruh menemui Kapolsek. Bahkan, dalam surat tilang tertulis ‘AP Kapolsek’, yang berarti ‘Atas Perintah Kapolsek’,” ungkap Musakkar.

Ia mengaku tidak diberi akses untuk membayar denda tilang dan hanya diminta menunggu sidang pada 14 Februari 2025.

“Saya menunggu sampai hari sidang, sementara truk tetap ditahan di Polsek Biringkanaya. Setelah sidang pada tanggal 14 Februari, kami diarahkan ke Kejaksaan untuk membayar denda tilang,” jelasnya.

Setelah melakukan pembayaran di Kejaksaan, Musakkar kembali ke Polsek Biringkanaya untuk mengambil truk dengan menunjukkan bukti pembayaran. Namun, Kanit Lantas Polsek Biringkanaya tetap menolak menyerahkan kendaraan itu.

“Mereka mengatakan bahwa penahanan truk adalah atensi atau perintah Kapolsek Biringkanaya. Saya hanya diminta menemui anggota reskrim Polsek Biringkanaya atas nama pak Rusmin. Karena saya anggap ini sudah menyalahi aturan, maka saya langsung melaporkan Kapolsek Biringkanaya ke Propam Polda Sulsel,” tegas Musakkar.

Ia berharap Propam Polda Sulsel segera menangani kasus ini. “Saya berharap Propam bisa menyelesaikan masalah ini, karena dalam kasus ini kami duga Kapolsek Biringkanaya telah bertindak di luar aturan,” pungkasnya.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Berita Terkait

Ditangkap Judi Sabung Ayam, 2 Orang Kakek di Pinrang Terancam 10 Kali Lebaran di Penjara
2 Pencuri Sapi di Pinrang Ditangkap, 1 Terpaksa Ditembak
Warga Temukan Mortir di Pinrang, Polisi Olah TKP
Seorang Perempuan Lompat dari Bendungan Benteng Pinrang, Jasadnya Ditemukan di Saluran Irigasi di Maccobbu
Warga Blokir Jalan Poros Batulappa, Tuntut Perbaikan Jembatan Rusak
Wanita Usia 17 Tahun di Pinrang Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh
Mayat Mengapung di Bendungan Benteng, Diduga Warga Enrekang yang Hanyut Tiga Hari Lalu
Pantai Ammani Pinrang Telan Korban Lagi, 3 Wisatawan Asal Wajo Tewas Terseret Ombak

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:48

Ditangkap Judi Sabung Ayam, 2 Orang Kakek di Pinrang Terancam 10 Kali Lebaran di Penjara

Rabu, 23 April 2025 - 12:13

2 Pencuri Sapi di Pinrang Ditangkap, 1 Terpaksa Ditembak

Sabtu, 19 April 2025 - 23:41

Warga Temukan Mortir di Pinrang, Polisi Olah TKP

Sabtu, 19 April 2025 - 13:27

Seorang Perempuan Lompat dari Bendungan Benteng Pinrang, Jasadnya Ditemukan di Saluran Irigasi di Maccobbu

Selasa, 15 April 2025 - 18:56

Warga Blokir Jalan Poros Batulappa, Tuntut Perbaikan Jembatan Rusak

Berita Terbaru