Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Sidrap. (Foto: beritasulsel.com)

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Sidrap. (Foto: beritasulsel.com)

Sidrap – Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan sebanyak 4,6 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan 4.200 butir narkoba jenis ekstasi.

Pengungkapan barang haram tersebut diungkap di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Sidrap dan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan yang hadir di Mapolres Sidrap guna memusnahkan barang haram tersebut mengatakan bahwa awalnya empat orang pelaku bersama barang bukti berupa 4.200 butir ekstasi diamankan di Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat orang terduga pelaku tersebut adalah warga Desa Teppo, Kecamatan Tellu limpoe, Sidrap, berinisial MH alias Wanda (22), AL alias Adol (20), MA alias Selli (30), dan AH alias Ahel (27).

Saat diintrogasi, mereka mengaku mendapat barang tersebut dari Pinrang. Lalu lakukan pengembangan ke Pinrang dan polisi berhasil menangkap pemilik barang tersebut berinisial HN (25) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pinrang.

“Saat diintrogasi HN mengakui bahwa barang tersebut miliknya bahkan dia juga mengaku masih menyimpan narkoba di tengah hutan, lalu dikembangkan dan ditemukanlah sabu tersebut di tengah hutan sebanyak 4,6 Kg,” tutur Yudhiawan.

Yudhiawan menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari negeri jiran yaitu Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut hingga masuk ke Sulawesi Selatan.

Ada pun modusnya, kata Mantan Kapolda Sulawesi Utara tersebut, pelaku membelah perut ikan kemudian memasukkan sabu tersebut ke dalamnya lalu mereka jahit.

Selanjutnya, ikan yang penuh dengan sabu tersebut dibawa ke berbagai daerah termasuk Sulsel.

Beruntung personel Polres Sidrap berhasil mengungkap jaringan tersebut dan menjebloskan pelakunya ke sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang tentang Narkotika dengqn ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” terang Yudhiawan menadaskan. (***)

 

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya
Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:40

11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:01

Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Berita Terbaru

RAGAM

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 21 Feb 2025 - 06:38