Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkiba jenis sabu. (Foto: dok, istimewa)

Barang bukti narkiba jenis sabu. (Foto: dok, istimewa)

Makassar – Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil meringkus oknum ASN (aparatur sipil negara) yang berdinas di Rumah Penitipan Barang Hasil Sitaan (Rupbasan) Kota Makassar.

Oknum ASN tersebut berinisial SA berusia 32 tahun, dia ditangkap di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Senin 17 Februari 2025.

SA yang diketahui adalah warga Kabupaten Pinrang, ditangkap karena diduga menjual atau mengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana tugas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, membenarkan penangkapan tersebut.

Gany mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat Polisi menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Poros Baranti Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Polisi kemudian melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud dan salah satu dari polisi tersebut juga menyamar sebagai pembeli.

Sekitar Pukul 16.00 Wita, polisi yang menyamar sebagai pembeli tersebut bertemu dengan SA dan OB.

Tidak berselang lama, datang pria inisial PT menyerahkan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi 3 sachet plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu kepada SA.

Selanjutnya SA membawa barang tersebut dan menyerahkan kepada polisi yang menyamar.

Saat itulah polisi langsung menangkap SA beserta barang bukti tiga sachet plastik klip bening berisi sabu tersebut.

Sayangnya OB dan PT berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran dan telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Sulsel.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap SA, OB dan PT berhasil kabur dari pengejaran anggota,” terang Gany.

Saat diintrogasi, SA mengakui bahwa barang bukti yang diamankan darinya berupa 3 bungkus sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari PT.

Selanjutnya oknum pegawai Rupbasan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dia disangka melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika,” tandas Gany. (***)

 

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru