Wajo, Sulsel – Kasus dugaan penghinaan atau penistaan melalui media sosial (facebook) terus bergulir di Polres Wajo. Saksi korban sekaligus sebagai pelapor dalam perkara ini, Dr Andi Bau Mallarangeng, SH MH, diperiksa di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), 10 September 2020.
Andi Bau Mallarangeng memenuhi undangan konfirmasi No : B/402/IX/Res/II/2020/Reskrim didampingi oleh Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali SH MH. Pemeriksaan saksi pelapor berlangsung sekitar (1) satu jam 17 menit oleh penyidik Polres Wajo, Bripka Saldi SH.
Apa saja materi pertanyaan penyidik? Andi Bau Mallarangeng yang diambil keterangannya sebagai saksi, mengungkapkan pada intinya pertanyaan penyidik seputar kronologi dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan atau penghinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak adanya komentar di postingan facebook yang menyerang Kampus Lamaddukelleng, saya sebagai dosen pengajar etika merasa terbebani dengan tudingan adanya mahasiswa yang menyogok dosennya dengan perempuan cantik demi mendapatkan kelulusan,” tandas mantan Ketua Panwaslu Wajo ini.
Selain itu Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali SH MH, mengungkapkan adanya komentar yang diduga kuat memfitnah dan menista sekolah tinggi yang selama ini mencetak praktisi hukum di berbagai lapangan profesi, pihaknya telah mengalami kerugian in-materil dan materil.
“Ini bentuk pembelajaran, agar publik medsos lebih berhati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tandas akademisi ini.
Dugaan Fitnah dan penistaan yang disebarkan melalui tulisan lewat komentar facebook berawal dari postingan akun facebook salah satu pemilik akun dengan menulis “dengar kabar ada oknum kades demi mendapatkan nilai plus, menyogok dosennya dengan perempuan cantik”.
Berturut-turut kemudian saling berkomentar di akun facebook. Saat akun facebook Echa bertanya “kampus mana mi itu pak?” akun berikutnya memberi komentar. Namun, akun Rebelspirates langsung menanggapi jika kampus yang dimaksud dalam percakapan itu adalah Kampus Maddukelleng.
“Kami punya bukti screenshot percakapan di halaman beranda yang diposting bisa dilihat publik,” tandas Ismail Ali.
Sebelumnya Kapolres Wajo, AKBP Muh. Islam yang ditemui wartawan , menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada. “Apakah nantinya laporan ini memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, tergantung pengungkapan alat bukti,” tandas AKBP Muh. Islam yang sebelumnya bertugas sebagai komandan Taruna Akademi Polisi (Akpol) Semarang ini.
Sesuai Pasal 184 KUHAP alat bukti terdiri dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan keterangan ahli.(PRD)