Beritasulsel.com, Jakarta – Dua Warga Asing Asal Cina, yang menjadi DPO Polres Metro Jakarta Utara, terkait perkara mendirikan usaha pinjaman online Ilegal, akhirnya ditangkap Polisi.
Kedua DPO berinisial OL dan TD yang merupakan bos perusahan tersebut dengan nama. PT Barracuda, diringkus anggota di wilayah Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/12) malam.
“(Polres Jakarta Utara) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO, yakni direktur utama dan wakil direktur utama PT BR,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya Jalan Yos Sudarso nomor 1, Rawabadak Utara, Koja, Kota Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, polisi membongkar praktik financial technology (fintech) atau pinjaman online ‘Vega Data’ dan ‘Barracuda Fintech’ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang tersangka yakni seorang WN China bernama Mr Lie selaku direksi PT Vega Data dan 2 WNI berinisial DS sebagai debt collector dan AR sebagai supervisor.
Ketiganya ditangkap di ruko kawasan Pluit Village, Jakarta Utara pada Jumat (20/12) siang. “Ini ilegal, karena tidak terdaftar di OJK yang merupakan lembaga pengawas terhadap kegiatan seperti ini,” jelas Budhi.
Budhi mengatakan, PT Vega Data selaku perusahaan yang menyediakan jasa pinjaman online. Sedangkan, PT Barracuda selaku penyedia aplikasinya. Para korban praktik fintech ilegal ini didapat dari aplikasi-aplikasi buatan PT Barracuda Fintech, yakni kascash dan tokotunai sebanyak 500.000 nasabah.
Ia mencontohkan untuk aplikasi tokotunai, para pelaku telah menggelontorkan uang senilai Rp 70 miliar dengan total pengembalian Rp 78 miliar. Dimana keuntungan itu ditambah dengan pemotongan uang administrasi nasabah dengan keuntungan Rp 25 miliar. Total (keuntungan) ada Rp 33 miliar.
Budhi menerangkan para korban rata-rata merupakan masyarakat kelas bawah yang sedang membutuhkan uang. Untuk itu, polisi bersama Otoritas Jaksa Keuangan akan melakukan penyelidikan lebih jauh soal praktik pinjaman uang ilegal ini.
“Kita juga akan mengejar dari mana sumber pendanaan dari fintech ilegal itu, yang sudah dananya kita sebutkan kan untuk dikelompokkan kepada para nasabah dan juga ke mana muara serta aliran dana-dana itu yang sudah mereka kumpulkan,” ungkap Budhi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU Perlindungan Konsumen.