Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim S.H., M.H didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman S.H., M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman S.H, melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa, (18 Februari 2025).

Kejari Kepulauan Selayar mengajukan RJ atas nama Tersangka (AK) alias (K bin J) 55 tahun yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (Pasal Penganiayaan) terhadap mantan istrinya (RAP) 35 tahun.

Kronologi kejadian:
Perkara penganiayaan yang dilakukan Tersangka (AK) terjadi pada Rabu (16 Oktober 2024) di Dusun Tanah Harapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal saat Korban (RAP) melintas menggunakan sepeda motor yang kemudian dihentikan oleh Tersangka.

Tersangka (AK) lantas mengatakan kalau Korban dulu sering selingkuh. Tudingan itu lantas dibantah Korban (RAP).

Tersangka (AK) lantas merampas handphone milik Korban yang ada di sadel motor. Korban berusaha mempertahankan Hp miliknya yang membuat dirinya terjatuh dari motor setelah ditarik paksa oleh Tersangka.

Tak sampai disitu, Tersangka (AK) juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada Korban (RAP).

Latar belakang Tersangka:
Diketahui Tersangka (AK) bertempat tinggal di Dusun Tanabau, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sehari-hari, Tersangka sebagai seorang duda bekerja sebagai buruh ternak untuk menafkahi anak yang masih berusia sekolah.

Keadilan Restoratif:
Adapun alasan perkara diselesaikan dengan RJ.
Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
Kedua, adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak Korban dan Tersangka.
Ketiga, Tersangka dan Korban pernah terikat pernikahan secara agama (nikah siri) dan dikaruniai 2 (dua) orang anak sehingga terjadi kesepakatan perdamaian untuk kebaikan antara kedua belah pihak dan anak mereka.
Keempat, Korban telah memaafkan Tersangka dengan menandatangani Berita Acara Perdamaian.

Kajati Sulsel, Agus Salim menerima permohonan RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar karena sudah memenuhi persyaratan.
Terlebih kedua pihak sudah saling memaafkan dan direspons baik oleh masyarakat.

“Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejaksaan Negeri Selayar. Setelah dilakukan RJ, Jaksa Fasilitator tetap melakukan monitor terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel memerintahkan Tersangka segera dibebaskan jika masih ditahan. Barang bukti yang disita dikembalikan dan administrasi berkas perkara diselesaikan.

Makassar, 18 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Soetarmi, S.H., M.H.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengutus 2 Jaksa ke SMA Negeri 5
Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram
Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’
Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan
Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
Polres Selayar dan Tim Samsat Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan di Tiga Kecamatan
Wanita di Kendari Banting Bayi Usia 6 Bulan Usai Konsumsi Sabu
Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:52

Jaksa Masuk Sekolah, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengutus 2 Jaksa ke SMA Negeri 5

Selasa, 29 April 2025 - 21:52

Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram

Senin, 28 April 2025 - 17:52

Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’

Kamis, 24 April 2025 - 16:54

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan

Rabu, 23 April 2025 - 19:12

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”

Berita Terbaru