Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers “Penetapan Status Tersangka Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng” di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (11 Februari 2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Puji Astuty, S.H saat membacakan Surat Penetapan Status Tersangka, mengatakan: “Hari ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng, kembali menetapkan status Tersangka kepada (J) 61 tahun, warga Kabupaten Bantaeng”.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(J) merupakan mantan Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013,” kata Kajari Satria Abdi, S.H., M.H.
Dijelaskan oleh Kajari Bantaeng, bahwa peran Tersangka (J) pada kegiatan ini: “(J) selaku PPTK telah menyiapkan dokumen pencairan/pembayaran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 sebesar 100%”.
“Padahal (J) selaku PPTK mengetahui kegiatan pengetesan pipa belum dilaksanakan oleh CV Cipta Prasetia selaku Penyedia dan Tersangka (J) telah menyetujui pekerjaan tambah kurang dengan alasan yang tidak jelas atau tidak memiliki dasar yang selanjutnya terhadap pekerjaan tambah kurang tersebut dilaporkan kepada Pengguna Anggaran (PA) yang kemudian disetujui oleh PA dengan dibuatkannya adendum kontrak”.
“Di perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng telah mengumpulkan bukti berupa keterangan Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk yang telah membuat terang benderang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” ungkap Kajari Satria Abdi.
“Perbuatan Tersangka (J) melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar,” jelas Kajari Bantaeng.
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250211_180840_657.jpg)
Untuk kronologi singkat perkara ini, kata Kajari Bantaeng:
“Pada tahun 2013, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp.2.500.000.000,- yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng”.
“Kemudian setelah dilakukan lelang pada tanggal 18 Oktober 2013, CV. Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.468.240.000.- dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari (mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 6 Desember 2013)”.
“Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan, CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya”.
“Pada tahun 2014, terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah”.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.200.000.000,-“.
“Selanjutnya, terhadap Tersangka (J) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bantaeng”.
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250211_175302_4132.jpg)
KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H saat ditemui usai Siaran Pers digelar, mengatakan: “Tersangka (J) ini disebut-sebut namanya oleh Tersangka sebelumnya di beberapa kasus yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Bantaeng”.
“Tersangka (J) disebut-sebut namanya di Kasus Batu Massong Tahun Anggaran 2016 dan Kasus Batu Massong Tahun Anggaran 2013,” kata Jaksa Andri Zulfikar.