Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati), Agus Salim S.H., M.H bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman S.H., Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar S.H dan Kasi Oharda, Alham S.H, melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Barru di Aula Lantai 2, Kejati Sulawesi Selatan. Selasa, (18 Februari 2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsurezky S.H, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran Kejaksaan Negeri Barru secara virtual.

Kejari Barru mengajukan RJ atas nama tersangka H bin J (51 tahun) yang melanggar Pasal 362 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian) terhadap korban N binti I (44 tahun).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian:
Peristiwa pencurian yang dilakukan (H) terjadi pada Sabtu (7 Desember 2024) di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Saat itu tersangka (H) berangkat menuju pasar dan melihat ada 5 karung berisi kantong plastik didepan Gudang milik korban (N).

Tanpa seizin Korban, Tersangka lalu mengambil barang tersebut dan menuju Kota Barru untuk dijual. Atas kejadian tersebut, korban (N) mengalami kerugian sekitar Rp.3.340.000.

Latar belakang Tersangka:
Diketahui, Tersangka memiliki seorang istri dan dua anak Perempuan yang masih berusia 10 dan 12 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan kini menumpang di rumah keluarganya di Pasar Mattirowalie.

Keadilan Restoratif (RJ):
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis tindak pidana) dan yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.

Alasan lain adalah adanya perdamaian antara Tersangka dan Korban, dimana barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik dan utuh.

Atas Keadilan Restoratif ini, masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim S.H., M.H menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni Korban, Tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, Korban sudah memaafkan Tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke Korban dan bebaskan Tersangka.

Kajati Sulsel, Agus Salim, S.H., M.H.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Kajati Sulsel, Agus Salim S.H., M.H

Makassar, (18 Februari 2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Soetarmi, S.H., M.H.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengutus 2 Jaksa ke SMA Negeri 5
Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram
Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’
Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan
Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
Passobis Asal Sidrap Beraksi di Barru Tipu IRT Ratusan Juta Rupiah
Wanita di Kendari Banting Bayi Usia 6 Bulan Usai Konsumsi Sabu
Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:52

Jaksa Masuk Sekolah, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengutus 2 Jaksa ke SMA Negeri 5

Selasa, 29 April 2025 - 21:52

Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram

Senin, 28 April 2025 - 17:52

Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’

Kamis, 24 April 2025 - 16:54

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan

Rabu, 23 April 2025 - 19:12

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”

Berita Terbaru