Beritasulsel.com – Hati-hati dengan suara motor yang bising, bisa membuat orang di sekitarnya merasa tidak nyaman. Ini terjadi pada Muh. Ilyas, Imam Abbolongeng, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Korban Muh. Ilyas, selain bekerja sebagai imam juga sehari bekerja sebagai tukang becak motor. Namun gara-gara suara becak motor yang dikendarainya bising, memicu terjadinya insiden penganiayaan terhadap
dirinya.
Tak dinyana, karena suara becak motornya yang bising, membuat Sulaeman, geram. Sulaeman tidak bisa menahan emosi karena sudah menegur baik-baik Muh. Ilyas terkait suara mesin becak motor yang dikendarainya, namun tidak dihiraukan. Menurut Sulaeman saat kesekian kalinya Muh. Ilyas melintasi rumahnya dengan suara becak motor yang bising, saat itu pula Sulaeman geram dan memukul Muh. Ilyas.
“Saya sudah pernah menegurnya dengan mendatangi rumahnya. Suara becak motornya yang bising itu mengganggu. Tapi ia (korban) tidak menghiraukan, malah seakan akan memancing emosi saya, dan saat itulah terjadilah perkelahian saat korban melintas di depan rumah saya , dan saat itu saya memukul sebanyak dua kali. Tapi semua itu karena Muh Ilyas tidak menghiraukan teguran saya,” sesal Sulaeman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas insiden ini, Sulaeman dihukum 1 Tahun Penjara. Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa satu tahun dua bulan yang menjerat Sulaeman dengan dakwaan tunggal Pasal 361 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. “Saya terima putusan hakim, kendati ini berat buat saya,” ujar Sulaeman usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa, (15/10), seraya menegaskan upaya hukum
berupa banding ke Pengadilan Tinggi tidak akan dilakukan.
Meski demikian, Sulaeman mempertanyakan soal keterangan saksi korban Muh. Ilyas dan Hasnani, terutama uraian penganiayaan dengan cara memukul punggung korban dengan menggunakan pagar bambu dan menendang bagian punggung korban Muh. Ilyas berkali-kali, namun penganiayaan itu tidak meninggalkan jejak luka pada bagian punggung sebagaimana yang tertuang dalam visum et repertum No:440/427.a/Pusk/Ts/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh dr. H. Muhammad Junaid, S.Ked.
Bahkan, kata Sulaeman, luka dipunggung karena penganiayaan tidak terbaca oleh pemeriksaan dokter yang tertuang dalam visum tersebut, justru yang terbaca adalah tampak bengkak pada pipi kiri (bawah mata kiri), tampak kemerahan pada bola mata kiri, tampak lecet pada bibir bawah panjang 1 cm. “Namun apapun itu, ini sudah takdir saya, dan saya ikhlas menjalani hukuman ini,” pungkas Sulaeman yang juga Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Wajo ini.(Pg)