Akibat Menegur Suara Motor yang Bising, Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Hati-hati dengan suara motor yang bising, bisa membuat orang di sekitarnya merasa tidak nyaman. Ini terjadi pada Muh. Ilyas, Imam Abbolongeng, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Korban  Muh. Ilyas, selain bekerja sebagai imam juga sehari bekerja sebagai tukang becak motor. Namun gara-gara suara becak motor yang dikendarainya bising, memicu terjadinya insiden penganiayaan terhadap
dirinya.

Tak dinyana, karena suara becak motornya yang bising, membuat Sulaeman, geram. Sulaeman tidak bisa menahan emosi karena sudah menegur baik-baik Muh. Ilyas terkait suara mesin becak motor yang dikendarainya, namun tidak dihiraukan. Menurut Sulaeman saat kesekian kalinya Muh. Ilyas melintasi rumahnya dengan suara becak motor yang bising, saat itu pula Sulaeman geram dan memukul Muh. Ilyas.

“Saya sudah pernah menegurnya dengan mendatangi rumahnya. Suara becak motornya yang bising itu mengganggu. Tapi ia (korban) tidak menghiraukan, malah seakan akan memancing emosi saya, dan saat itulah terjadilah perkelahian saat korban melintas di depan rumah saya , dan saat itu saya memukul sebanyak dua kali. Tapi semua itu karena Muh Ilyas tidak menghiraukan teguran saya,” sesal Sulaeman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas insiden ini, Sulaeman dihukum 1 Tahun Penjara. Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa satu tahun dua bulan yang menjerat Sulaeman dengan dakwaan tunggal Pasal 361 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. “Saya terima putusan hakim, kendati ini berat buat saya,” ujar Sulaeman usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa, (15/10), seraya menegaskan upaya hukum
berupa banding ke Pengadilan Tinggi tidak akan dilakukan.

Meski demikian, Sulaeman mempertanyakan soal keterangan saksi korban Muh. Ilyas dan Hasnani, terutama uraian penganiayaan dengan cara memukul punggung korban dengan menggunakan pagar bambu dan menendang bagian punggung korban Muh. Ilyas berkali-kali, namun penganiayaan itu tidak meninggalkan jejak luka pada bagian punggung sebagaimana yang tertuang dalam visum et repertum No:440/427.a/Pusk/Ts/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh dr. H. Muhammad Junaid, S.Ked.

Bahkan, kata Sulaeman, luka dipunggung karena penganiayaan tidak terbaca oleh pemeriksaan dokter yang tertuang dalam visum tersebut, justru yang terbaca adalah tampak bengkak pada pipi kiri (bawah mata kiri), tampak kemerahan pada bola mata kiri, tampak lecet pada bibir bawah panjang 1 cm. “Namun apapun itu, ini sudah takdir saya, dan saya ikhlas menjalani hukuman ini,” pungkas Sulaeman yang juga Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Wajo ini.(Pg)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru