Beritasulsel.com – Seorang narapidana kasus dugaan penipuan berhasil diamankan di Jalan Kav. Muda Parsi, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selasa, 20/08/2019.
Panit Timsus Ipda Artenius yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa pelaku Sudirman Gani (43), dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan namun mangkir dan melarikan diri.
“Pelaku terbukti telah melakukan penipuan dana senilai Rp. 2 milyar sehingga dijatuhi hukuman”, ungkap Artenius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencarian Sudirman awalnya ke kediaman keluarganya di Gowa sehingga diketahui bahwa Sudirman sedang berada di Bekasi”, jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Jakarta Timur, Sudirman Gani diketahui tengah berada di daerah Pondok Gede sehingga dengan cepat personil Timsus Polda Sulsel mengamankannya.
Saat ini, Sudirman Gani akan dibawa ke Makassar untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan atas perbuatannya. (RIS/BSS)