Beritasulsel.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sulawesi Selatan mendesak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar untuk segera menangkap pelaku penikaman terhadap kader GP Ansor yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Desakan ini disampaikan menyusul lambannya proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai tidak berjalan seiring dengan fakta bahwa rekan pelaku telah diamankan.

Ketua LBH GP Ansor Sulsel, Rusdianto Sudirman, menyoroti secara tajam stagnasi penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan perkara pidana tidak seharusnya berhenti pada penangkapan pihak-pihak yang tidak memiliki peran utama dalam peristiwa penikaman.

“Kami mempertanyakan logika penyidikan di Polrestabes Makassar. Jika rekan pelaku sudah diamankan, seharusnya rantai kejahatan itu segera terungkap utuh. Ini bukan kasus yang rumit secara teknis, tetapi mengapa pelaku utama justru dibiarkan bebas?,” ujar Rusdianto, Selasa (29/9/2026).

Ia menilai, lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi korban yang merupakan kader GP Ansor, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menaruh harapan besar pada institusi kepolisian.

Dalam perspektif hukum acara pidana yang baru, Rusdianto menyebut bahwa KUHAP memberikan instrumen kontrol yang ketat terhadap aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa profesionalisme dan akuntabilitas setiap langkah penyidik dapat diuji, termasuk melalui mekanisme praperadilan jika terdapat dugaan tidak ditindaklanjutinya suatu laporan secara jelas.

“Dalam hukum acara pidana, ketelitian adalah segalanya. Titik koma yang salah dalam prosedur dapat berakibat pada ketidaksahan suatu tindakan. Namun, ketelitian juga berarti kemampuan penyidik untuk melihat siapa aktor intelektual dan aktor lapangan dalam sebuah tindak pidana. Jangan sampai yang diamankan hanya mereka yang lemah, sementara pelaku yang sebenarnya justru mendapat ruang untuk menghilang,” tegasnya.

Rusdianto menambahkan bahwa keterbukaan penyidik menjadi kunci. Ia merujuk pada pengalaman di wilayah lain di mana transparansi penyidik dalam menjelaskan substansi dan kendala di lapangan sangat dihargai dan memperjelas peta perkara.

“Kami berharap Polrestabes Makassar tidak alergi terhadap kritik. Justru dengan keterbukaan, kami dapat bersama-sama mendorong penyelesaian perkara. Tetapi jika prosesnya gelap dan tidak ada progres, maka ruang bagi dugaan pembiaran terhadap pelaku akan semakin lebar,” ujar Rusdianto.

LBH GP Ansor Sulsel tidak hanya melayangkan kritik, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi konkret kepada Polrestabes Makassar untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi utama.

Pertama, LBH GP Ansor Sulsel meminta dilakukan evaluasi internal terhadap tim penyidik yang menangani perkara. Jika ditemukan kelalaian atau kurangnya progresivitas, maka rotasi atau penggantian penyidik dapat menjadi solusi untuk mengakselerasi penangkapan pelaku.

Kedua, LBH GP Ansor mendorong dilakukannya gelar perkara secara transparan dengan mengundang pihak korban atau kuasa hukumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyelidikan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi menyentuh substansi keadilan yang diharapkan korban.

Ketiga, sebagai langkah hukum, LBH GP Ansor tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan praperadilan jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum terhadap status pelaku yang masih buron.

“Instrumen kontrol terkuat yang diperkuat dalam KUHAP baru adalah mekanisme praperadilan. Setiap upaya paksa penyidik, termasuk tidak ditindaklanjutinya laporan kita, dapat langsung diuji di sidang praperadilan. Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan pelaku penikaman ini diadili,” tegasnya.

Kasus penikaman ini menjadi catatan merah bagi keamanan kader organisasi masyarakat di Sulawesi Selatan. GP Ansor, melalui LBH-nya, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan atau tanpa bantuan aparat.

“Ketenangan bukan berarti diam. Kami akan mengawal kasus ini secara kelembagaan agar ditangani secara adil, transparan, dan tuntas,” pungkas Rusdianto. (*)