Beritasulsel.com – Pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare menjadi sorotan setelah pencairannya disebut masih menunggu pelantikan atau pengukuhan pejabat yang baru.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi pemerintahan, terutama menyangkut kepastian pemenuhan hak keuangan ASN yang semestinya dibayarkan sesuai ketentuan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Parepare, Rahmatia, mengatakan pembayaran gaji ASN akan segera dicairkan setelah pelantikan atau pengukuhan pejabat yang baru dilaksanakan.

“Setelah pelantikan/pengukuhan pejabat yang baru dilantik, maka segera dicairkan gajinya,” kata Rahmatia.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses pelantikan dan pengukuhan pejabat berkaitan dengan tertundanya pencairan gaji ASN di lingkungan Pemkot Parepare.

Namun, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pembayaran hak keuangan ASN harus menunggu proses penataan dan pengukuhan jabatan struktural?

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, mengatakan hal ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak pegawai sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran administrasi penggajian.

Secara regulasi, Ikbal mengungkapkan pembayaran gaji pokok PNS memiliki dasar hukum tersendiri, antara lain PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara itu, kata dia, mekanisme pengeluaran dan pembayaran belanja pegawai daerah juga diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Gaji pokok ASN merupakan hak pegawai atas pekerjaan dan status kepegawaiannya, bukan hak yang bergantung pada sudah atau belum dilantiknya pejabat struktural baru,” katanya.

Karena itu, menurut dia, apabila keterlambatan pembayaran disebabkan persoalan administrasi akibat perubahan pejabat, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme yang menghambat pencairan tersebut.

Publik juga berhak mengetahui apakah pembayaran yang tertunda mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, atau termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sebab, masing-masing komponen memiliki mekanisme dan persyaratan pembayaran yang berbeda.

“Pemkot Parepare diharapkan tidak membiarkan persoalan administrasi penataan jabatan berdampak pada kepastian hak keuangan ASN,” ucap Ikbal.

Ikbal menjelaskan bahwa di tengah kebutuhan ekonomi pegawai dan keluarganya, kepastian waktu pembayaran gaji menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi kerja.

“Jangan sampai proses penataan birokrasi yang menjadi kewenangan pemerintah justru membuat ASN harus menanggung konsekuensi berupa tertundanya hak keuangan mereka,” ungkapnya.

Salah satu ASN Pemkot Parepare yang tidak ingin disebutkan namanya merasa terbebani dengan belum dibayarkannya gajinya.

“Iye pak, sampai saat ini belum cair. Sementara ada yang harus dibayar,” tuturnya. (*)