BULUKUMBA – Malang menimpa Ningsih, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Dusun Lassang-Lassang, Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wanita berusia 32 tahun tersebut diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang pria berinisial SPD, namun hingga enam hari pasca-kejadian, pelaku belum juga ditangkap Polisi.
Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Ningsih menceritakan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.
Saat itu, kata Ningsih, ia tengah duduk bersantai di teras rumah keluarganya di Lassang-Lassang.
Tanpa diduga, pelaku SPD datang secara tiba-tiba dan langsung menganiaya korban dengan cara menginjak-injak bagian wajah dan tubuh korban.
Akibat penganiayaan sadis tersebut, korban mengalami luka parah di bagian bibir atas, gusinya berdarah, kelopak mata membiru, batang hidung serta bagian kepala mengalami sakit hebat, dan sekujur tubuhnya menderita kesakitan.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Bulukumba, Senin (12/10/2026), Ningsih mengaku masih merasakan pusing berat setiap kali mencoba berdiri akibat benturan keras di kepalanya.
Meski kondisi fisiknya hancur dan kesakitan, korban terpaksa harus berobat jalan secara mandiri karena tidak memiliki biaya untuk masuk ke rumah sakit.
“Setelah saya visum, saya berobat di luar, pak. Saya tidak bisa ke rumah sakit karena tidak ada biaya,” ucap Ningsih.
Ia pun tak bisa menyembunyikan kekecewaannya lantaran pelaku yang telah menganiayanya hingga nyaris merenggut nyawanya belum juga disentuh hukum, meski laporan resmi telah masuk ke Polres Bulukumba sejak enam hari lalu.
“Yang paling menyedihkan, pak, pelakunya tidak ditangkap sampai sekarang, sudah enam hari pasca-penganiayaan,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/438/X/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Pamatpadai I Muhammad Edi, korban telah melaporkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A1 yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M tertanggal 12 Oktober 2026, penanganan perkara ini telah dilimpahkan kepada Unit II Pidum Satreskrim Polres Bulukumba di bawah penyidik IPDA Iswan Hidayat, S.H. dan Bripka Zuljalil Ikram.
Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bulukumba terkait alasan belum diamankannya terduga pelaku SPD.
Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Bulukumba. (***)


