JAKARTA – Kasus hukum mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara atau sel tahanan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (3/11/2026).

Mantan Kapolri selama 5 tahun tersebut diseret ke jeruji besi lantaran diduga kuat terlibat dalam skandal penyadapan ilegal terhadap nomor telepon seluler milik Presiden RI Prabowo Subianto.

Tidak hanya sendiri, Jenderal Listyo Sigit yang diinisialkan sebagai LSP oleh penyidik turut dijerat bersama dua perwira tinggi (pati) Polri aktif lainnya. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangannya di Mabes Polri pada Selasa malam mengungkapkan bahwa langkah penegakan hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep kepada para awak media.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan nekat tersebut, ketiganya langsung digelandang ke rumah tahanan (rutan) guna menjalani penahanan lanjutan.

“Terhadap para tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi penyadapan tanpa prosedur resmi yang dilakukan para tersangka ini ternyata berskala masif.

Sasaran operasi senyap tersebut tidak hanya menyasar nomor telpon pribadi Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga merambah ke deretan pejabat negara, tokoh-tokoh politik nasional, insan pers atau media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” beber Asep.

Akibat perbuatan mereka atau para tersangka tersebut, Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana penyadapan ilegal (illegal interception), penghapusan data elektronik, serta akses sistem secara ilegal (illegal access).

Sementara itu, untuk mengurai benang kusut kasus ini dan mencari tahu siapa saja yang turut serta, penyidik hingga kini masih memeriksa secara intensif satu orang saksi yang diketahui berinisial SU. (***)