BULUKUMBA – Penderitaan Ningsih (32), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Lassang-Lassang, Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kian menyayat hati.

Betapa tidak, korban diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga pula. IRT tersebut beberapa hari lalu menjadi korban penganiayaan hingga nyaris tewas oleh terduga pelaku berinisial SPD.

Namun, bukannya pelaku ditangkap, pada hari Minggu (25/10/2026) seorang oknum polisi malah mendatangi korban yang sedang terbaring sakit di kediaman orang tuanya di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.

Kedatangan oknum polisi tersebut diduga untuk mengintervensi dan mengintimidasi korban agar mencabut laporannya dan berdamai dengan pelaku.

Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Ningsih mengatakan bahwa oknum polisi tersebut berinisial JM yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Gantarang.

“Dia (JM) datang menemui saya, kemungkinan dia disuruh sama pelaku, karena dia bilang ke saya bahwa tadi malam pelaku (SPD) datang menemuinya. Dia datang memaksa saya berdamai dengan pelaku, dia juga menyuruh saya mencabut laporan serta menyuruh saya meminta uang biaya pengobatan kepada pelaku,” ucap Ningsih, Minggu (25/10/2026).

Tak hanya itu, oknum Bhabinkamtibmas tersebut seolah-olah sudah mendahului hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan Satreskrim Polres Bulukumba.

“Dia juga bilang begini ‘hari Selasa kamu akan dipanggil ke Polres untuk proses mediasi. Kamu datang saja dan minta saja uang biaya pengobatan ke pelaku, tidak usah perpanjang ini masalah’ begitu dia bilang ke saya Pak, saya betul betul tertekan,” imbuh Ningsih menirukan ucapan JM.

Kapolsek Gantarang, Kompol Haedar, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa anggotanya mendatangi kediaman korban dan pihak pelaku dalam kapasitas melakukan problem solving.

​”Bhabin bertindak selaku penengah, dan problem solving dan keduanya (Ningsih dan SPD adalah) warganya, tapi Insya Allah netral itu, apalagi sudah ditangani Laporannya Polres,” tulis Kompol Haedar, Minggu (25/10/2026).

​Saat disinggung mengenai pengakuan korban yang merasa diintervensi dan dipaksa mencabut laporan, Kompol Haedar menegaskan bahwa upaya perdamaian tidak boleh disertai unsur paksaan atau intimidasi.

​”Damai adalah salah satu cara menyelesaikan masalah, namun kalau intimidasi, tidak dibolehkan. Damai berdasarkan sukarela berdasarkan kesepakatan,” tegas Haedar.

​Sementara itu, JM yang dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp memilih bungkam. Setelah sempat membalas sapaan awal, JM mendadak menghentikan responsnya dan hingga berita ini naik tayang, JM tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal kedatangannya menemui korban.

Tindakan JM mendatangi korban di luar wilayah tugasnya tersebut menuai kritik tajam dari sejumlah pihak termasuk beberapa aktivis di Bulukumba.

Langkah JM dinilai sebagai bentuk intervensi hukum serta ketidaknetralan aparat yang bertindak layaknya perantara terduga pelaku.

Aksi ini kian menguatkan kecurigaan keluarga korban dan jajaran aktivis di Bulukumba bahwa agenda gelar perkara sengaja dikondisikan untuk mengarahkan tindak pidana penganiayaan berat ini menuju skenario Restorative Justice (RJ) demi meloloskan pelaku dari jerat hukum.

Untuk diketahui, Ningsih diduga dianiaya saat sedang duduk santai di teras rumah keluarganya di Dusun Lassang-Lassang, Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, pada Selasa 6 Oktober 2026 lalu oleh terduga pelaku inisial SPD.

Akibat penganiayaan sadis tersebut, korban mengalami luka parah di bagian bibir atas, gusinya berdarah, kelopak mata membiru, batang hidung serta bagian kepala mengalami sakit hebat, dan sekujur tubuhnya menderita kesakitan.

Meski nyaris tewas akibat penganiayaan itu, sampai saat ini pelaku belum juga diamankan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, yang dihubungi pada Sabtu malam (24/10/2026), berjanji akan melakukan gelar perkara kasus IRT tersebut pada hari Senin (26/10/2026) dan akan secepatnya mengamankan pelaku bila sudah ada penetapan tersangka. (***)