Beritasulsel.com – Terduga pelaku penganiayaan terhadap terhadap Ningsih (32), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Lassang-Lassang, Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya diringkus.

Setelah sempat memicu gelombang kemarahan publik dan aksi protes besar-besaran akibat tak kunjung ditangkap sejak 6 Oktober 2026 lalu, pelaku yang diketahui berinisial SPD alias Cupa akhirnya diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bulukumba, Rabu (28/10/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid yang dikonfirmasi Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com membenarkan hal itu.

“Pelaku sudah diamankan tadi malam dan kini ditahan di Mapolres Bulukumba,” ucap Andi Imran Hamid melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).

Perwira Polri berpangkat tiga balok di pundak tersebut menegaskan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/X/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA, tertanggal 06 Oktober 2026, atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menimpa Ningsih hingga nyaris tewas ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Korban yang menderita luka parah di sekujur tubuhnya sempat dibiarkan tanpa kejelasan hukum, diperparah dengan munculnya gelagat intervensi dan upaya damai sepihak dari oknum kepolisian di lapangan.

Keluarga korban bersama elemen aktivis di Bulukumba sebelumnya sempat meradang dan menggelar konsolidasi besar-besaran untuk mengepung Mapolres Bulukumba serta Mapolda Sulsel.

Dengan ditangkapnya SPD alias Cupa, desakan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu kini beralih pada pengawalan proses hukum di meja hijau, sekaligus menuntut evaluasi menyeluruh terhadap oknum-oknum aparat yang sempat berupaya memainkan penanganan perkara ini sebelumnya. (***)