Beritasulsel.com — Penanganan kasus dugaan penggelapan dan penadahan mobil rental di wilayah hukum Polres Parepare menuai sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka, meski kendaraan yang dilaporkan telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Parepare.
Advokat Hasdar, kuasa hukum Lili selaku pemilik kendaraan, menilai proses penyidikan perkara tersebut perlu segera memberikan kepastian hukum kepada korban.
Menurut Hasdar, alat bukti, saksi pendukung, dan barang bukti berupa satu unit mobil telah tersedia. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Alat bukti, saksi pendukung, dan barang buktinya berupa satu unit mobil juga sudah diamankan di Polres Parepare. Namun, sampai hari ini, penetapan tersangka belum ada,” ujar Hasdar.
Ia menyayangkan proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat karena berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum dan menambah kerugian yang dialami korban.
Hasdar mengungkapkan, penyidik menyampaikan masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, pihaknya mempertanyakan urgensi pemeriksaan lanjutan tersebut apabila bukti-bukti yang diperlukan dinilai telah tersedia.
“Kalau saksi tersebut kabur selama satu tahun, yang paling dirugikan adalah korban. Kalau unsur sudah terpenuhi, seharusnya ada kepastian hukum,” tegasnya.
Hasdar berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif, tanpa dipengaruhi status sosial maupun jabatan pihak-pihak yang terlibat.
Belum adanya penetapan tersangka juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum. Namun, dugaan bahwa status salah satu pihak sebagai aparatur sipil negara (ASN) memengaruhi proses penyidikan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika mobil milik Lili disewakan melalui jasa rental kepada seseorang bernama Burhan.
Dalam perkembangannya, Burhan diduga memindahtangankan kendaraan tersebut kepada Lasiru tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Lasiru kemudian menyerahkan mobil itu kepada Hasan, seorang ASN, sebagai uang muka atau panjar dalam transaksi jual beli tanah antara keluarga Lasiru dan Hasan.
Menurut Saleh, Hasan menerima kendaraan tersebut karena adanya hubungan kepercayaan dalam transaksi. Namun, Hasan kemudian menggadaikan mobil itu kepada Helmi untuk memenuhi permintaan pembayaran fee sebesar Rp15 juta yang disebut diminta Lasiru.
“Karena sistem kepercayaan, Hasan menerima mobil keluarga Lasiru sebagai panjar. Namun, karena tidak memiliki uang tunai, Hasan menggadaikan mobil tersebut kepada pihak penerima gadai, Helmi, untuk membayar fee sebesar Rp15 juta yang diminta Lasiru,” jelas Saleh.
Saleh menilai tindakan Hasan menerima kendaraan tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam proses hukum.
“Meskipun ia mengaku tidak tahu mobil itu bukan milik Lasiru, tindakannya berpotensi dijerat sebagai penadah sesuai Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” paparnya.
Meski demikian, penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Terkait belum adanya penetapan tersangka, Saleh menjelaskan bahwa penyidik masih memberikan kesempatan kepada Lasiru, yang disebut sebagai pihak utama dalam rangkaian peristiwa tersebut, untuk menyerahkan diri.
“Pelaku utama masih diberi jangka waktu. Jika tidak datang, kami akan mengambil langkah tegas,” kata Saleh.
Sementara itu, Hasan disebut masih kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban lapor ke kantor polisi.
Saleh juga menyatakan penyidikan berpotensi dikembangkan terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penerima gadai, apabila pihak yang dicari telah ditangkap dan pemeriksaan lebih lanjut memberikan dasar untuk pengembangan perkara.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan alasan penyidik belum mengambil langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Namun, kepastian mengenai status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan.
Atas perkembangan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya mendesak Kapolres Parepare mengevaluasi penanganan perkara agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Pihak korban juga berharap keberadaan mobil yang telah diamankan sebagai barang bukti dapat menjadi bagian dari proses pembuktian yang ditangani secara serius oleh penyidik.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan pengalihan kendaraan milik orang lain, transaksi gadai, serta seorang ASN yang disebut menerima kendaraan tanpa BPKB.
Publik kini menantikan langkah konkret Polres Parepare dalam menuntaskan penyidikan, mengungkap peran setiap pihak, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)


