Beritasulsel.com – Kerusakan kembali Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Labukkang/Mallusetasi, Kota Parepare, setelah menelan anggaran sekitar Rp815,9 juta pada 2025, kini memunculkan tanda tanya serius terhadap pengawasan proyek infrastruktur Pemerintah Kota Parepare.

Ironisnya, ketika kualitas pekerjaan, tanggung jawab rekanan, hingga sumber anggaran perbaikan lanjutan dipertanyakan, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Aswin Syam, belum memberikan penjelasan.

Hingga berita ini diturunkan, Aswin belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting terkait proyek Jalan Abdul Kadir belum mendapatkan jawaban, terutama mengenai kualitas pekerjaan, hasil pengawasan, serta penggunaan anggaran daerah untuk perbaikan lanjutan.

Ketua LSM Indonesia Care (Incare), Andi Ilham Abidin, menilai kerusakan jalan dalam kurun waktu sekitar tujuh hingga delapan bulan setelah pekerjaan pada 2025 perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

Proyek dengan metode scrapping atau pengupasan lapisan aspal lama dan penghamparan kembali tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp815.900.000.

Namun, permukaan jalan kembali mengalami indikasi bleeding atau kegemukan aspal. Kondisi tersebut menyebabkan permukaan jalan bergelombang dan licin sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jalan tersebut baru dikerjakan pada 2025 dengan anggaran sekitar Rp815 juta, tetapi belum genap setahun kondisinya kembali mengalami kerusakan serupa,” ujar Andi Ilham, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, kerusakan tersebut tidak cukup ditangani dengan perbaikan sementara. Dinas PUPR harus menjelaskan penyebab teknisnya, termasuk kualitas campuran aspal, metode pelaksanaan, dan efektivitas pengawasan pekerjaan.

Ia menjelaskan, fenomena bleeding dapat disebabkan sejumlah faktor, di antaranya kadar aspal berlebihan, rongga udara campuran atau Void in Mix (VIM) yang tidak sesuai spesifikasi, pemadatan berlebih, maupun penggunaan lapisan perekat atau tack coat yang tidak tepat.

Jika di bawah lapisan aspal terdapat konstruksi perkerasan kaku atau rigid pavement dengan ketebalan sekitar 25–30 sentimeter, pemeriksaan teknis juga perlu diarahkan pada kualitas lapisan permukaan.

“Harus ada pemeriksaan teknis terhadap hasil pekerjaan. Jangan sampai anggaran besar dikeluarkan, tetapi kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan umur manfaat jalan yang diharapkan,” tegasnya.

Selain kualitas pekerjaan, Incare juga mempertanyakan perbaikan Jalan Abdul Kadir yang disebut kembali dilakukan pada Oktober 2026, sementara masa pemeliharaan atau retensi proyek sebelumnya telah berakhir.

Andi Ilham mempertanyakan apakah perbaikan tersebut menggunakan dana pribadi rekanan atau kembali dibebankan kepada APBD.

“Kalau menggunakan APBD, apa nomenklatur anggarannya? Sementara jalan itu baru saja dikerjakan pada 2025. Sebaliknya, jika perbaikan dilakukan menggunakan uang pribadi rekanan, apakah itu bentuk tanggung jawab sosial atau ada kesepakatan tertentu?” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harus terbuka menjelaskan sumber pembiayaan perbaikan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Ia juga menyinggung pernyataan mantan Kepala Dinas PU Parepare, Budi Rusdi, yang disebut pernah meminta rekanan melakukan perbaikan sementara meskipun masa pemeliharaan proyek telah berakhir.

Perbaikan itu disebut menunggu adanya pekerjaan proyek jalan yang berlokasi tidak jauh dari Jalan Abdul Kadir.

Sorotan kemudian mengarah pada proyek perbaikan Jalan Agus Salim, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Sumantri, yang menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Incare mempertanyakan kemungkinan keterkaitan proyek tersebut dengan perbaikan Jalan Abdul Kadir, terutama apabila pekerjaan melibatkan penyedia jasa yang sama.

Menurut Andi Ilham, identitas rekanan, ruang lingkup kontrak, nilai pekerjaan, serta kemungkinan pekerjaan tambahan di luar kontrak harus diperjelas.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa pekerjaan proyek jalan diatur sedemikian rupa untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. Kalau memang ada keterkaitan, harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Ia meminta Pemkot Parepare membuka dokumen pengadaan dan kontrak kedua pekerjaan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan.

Andi Ilham menegaskan, dugaan pengaturan pekerjaan maupun praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi. Semua harus diuji melalui dokumen dan fakta.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban Dinas PUPR Parepare. Mulai dari hasil pengawasan proyek senilai Rp815,9 juta, penyebab kerusakan berulang, identitas penyedia jasa, sumber anggaran perbaikan Oktober, hingga kemungkinan keterkaitan dengan proyek Jalan Agus Salim.

Andi Ilham menegaskan juga bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan. Sebab, persoalan ini bukan sekadar aspal yang kembali rusak, melainkan menyangkut akuntabilitas anggaran dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap proyek infrastruktur memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)