Makassar, Sulsel – Setelah menghadirkan DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi di PDAM Kota Makassar (22 Juni 2023), sidang lanjutan perkara kasus korupsi di PDAM Kota Makassar ini kembali digelar.
Pada sidang lanjutan ini, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadirkan 3 orang ahli sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan perkara korupsi di PDAM Kota Makassar dengan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi atas perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Perihal tersebut diungkapkan Soetarmi SH. MH (Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel) melalui Siaran Pers. Senin, (26 Juni 2023) pada Pukul 10:30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penkum Kejati Sulsel dalam Siaran Persnya menjelaskan bahwa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf SH. MH mengagendakan sidang dengan pemeriksaan ahli sebagai saksi.
“Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi ahli yaitu:
1. Prof. Dr. Arifuddin SE. M.Si (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis UNHAS).
2. Riris Prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri).
3. Prof. Dr. Juajir Sumardi SH. MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS),” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel.
“Ketiga saksi ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan, guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si,” jelas Soetarmi.
Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp.20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen),” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Soetarmi menambahkan bahwa setelah memeriksa 3 orang saksi ahli, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Senin (3 Juli 2023) dengan agenda pemeriksaan alat bukti ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).