Sidang Lanjutan Kasus Korupsi di PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Hadirkan 3 Saksi Ahli

- Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Setelah menghadirkan DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi di PDAM Kota Makassar (22 Juni 2023), sidang lanjutan perkara kasus korupsi di PDAM Kota Makassar ini kembali digelar.

Pada sidang lanjutan ini, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadirkan 3 orang ahli sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan perkara korupsi di PDAM Kota Makassar dengan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi atas perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Perihal tersebut diungkapkan Soetarmi SH. MH (Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel) melalui Siaran Pers. Senin, (26 Juni 2023) pada Pukul 10:30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penkum Kejati Sulsel dalam Siaran Persnya menjelaskan bahwa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf SH. MH mengagendakan sidang dengan pemeriksaan ahli sebagai saksi.

“Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi ahli yaitu:
1. Prof. Dr. Arifuddin SE. M.Si (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis UNHAS).
2. Riris Prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri).
3. Prof. Dr. Juajir Sumardi SH. MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS),” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel.

“Ketiga saksi ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan, guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si,” jelas Soetarmi.

Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp.20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen),” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Soetarmi menambahkan bahwa setelah memeriksa 3 orang saksi ahli, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Senin (3 Juli 2023) dengan agenda pemeriksaan alat bukti ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58