Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, PINRANG — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madising, Kabupaten Pinrang diduga menjadi korban penipuan online, tak tanggung tanggung uang yang raib sebesar 240 juta rupiah.

Direktur RSUD Madising, dr. Ulianti, membenarkan kejadian tersebut setelah menerima laporan dari bendahara rumah sakit.

“Benar, hilang Rp 240 juta. Laporan saya terima dari Bendahara RSUD Madising,” kata Ulianti saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebutkan bahwa pihak rumah sakit telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Sudah dibuat laporan polisi. Kejadiannya hari Jumat, 21 Februari 2025. Dalam laporan polisi, jumlah kerugian memang Rp 240 juta,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Bendahara RSUD Madising menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai pihak Bank Syariah Indonesia (BSI). Pelaku menawarkan aplikasi terbaru yang diklaim dapat mempermudah nasabah dalam bertransaksi secara mobile di BSI.

Tanpa curiga, bendahara rumah sakit menindaklanjuti tawaran tersebut dengan mengunduh dan mengklik aplikasi yang ditawarkan oleh pelaku. Selanjutnya, ia mengikuti instruksi pelaku, termasuk memberikan kode OTP yang diterima.

Akibat tindakan tersebut, pelaku berhasil menjebol rekening milik RSUD Madising dan menguras isinya sebesar Rp 240 juta.

Mendengar hal tersebut, Mustamin selaku maneger Bank Manager BSI Pinrang, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut setelah bendahara RSUD Madising melaporkannya.

“Ibu bendahara RSUD Madising melaporkan kepada saya bahwa ada kejadian itu. Ada orang yang mengaku dari BSI menawarkan aplikasi untuk keamanan dana. Ia menuruti permintaan pelaku hingga memberikan kode OTP,” ujar Mustamin

Setelah dilakukan pengecekan, pihak BSI memastikan bahwa aplikasi yang dimaksud bukanlah aplikasi resmi milik BSI.

“Sudah kami cek, itu bukan aplikasi resmi BSI. Aplikasi resmi BSI untuk penyimpanan dana instansi bernama CUZ Bank BSI,” jelasnya.

Mustamin pun menyarankan pihak RSUD Madising untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian karena kasus ini murni merupakan tindak penipuan online.

“Kami sudah sarankan untuk lapor polisi. Kami juga berharap agar nasabah BSI lebih teliti dalam melakukan transaksi, terutama untuk jumlah besar. Selalu periksa dan pastikan aplikasi yang digunakan adalah aplikasi resmi,” imbaunya.

Sementara pihak kepolisian Satreskrim Polres Pinrang yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penipuan yang dialami bendahara RSUD Madising tersebut, hingga berita ini diturunkan.

Berita Terkait

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terbaru