Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah. (Foto: Beritasulsel.com)

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah. (Foto: Beritasulsel.com)

Beritasulsel.com,Sinjai-Kasus Dugaan Korupsi mesin Absensi (Ceklok) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai naik ke tahap penyidikan. Kini, perkembangan kasus dugaan korupsi itu sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Terbaru, Kepolisian Resort Sinjai dibidang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pada unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kabarnya SPDP telah diterima kejaksaan pada Rabu, (12/2/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah menyampaikan untuk SPDP telah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Sudah dikirim,” singkatnya saat dikonfirmasi Beritasulsel.com.

Menurutnya, untuk saat ini kasus dugaan korupsi Ceklok di Disdik Sinjai dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya telah memanggil dan memeriksa pihak terkait diantaranya sejumlah bendahara sekolah.

“Pemeriksaan saksi-saksi dimulai pada 17/1/2025 kemarin. Untuk saksi-saksi yang sementara dimintai keterangan sebanyak 30 bendahara sekolah dan akan berlanjut seterusnya,” ungkap Mantan penyidik Polda Sulsel itu usai menggelar Jumpa pers di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Selasa (18/2/2025) kemarin.

Hanya saja, Andi Rahmatullah belum membeberkan nama Laporan (LP) SPDP yang telah dikirim di Kejaksaan Negeri Sinjai. Ia menegaskan kasus ini dalam tahap penyidikan.

“Kasus ini masih dalam Proses Penyidikan dan telah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sinjai diantaranya 3 Laporan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai mengungkap dugaan kasus Korupsi di sektor pengadaan sistem Mesin Absensi (Ceklok) di sekolah Tahun 2019-2022. kasus tersebut melibatkan indikasi kerugian negara yang cukup besar.

“Kasus dugaan Korupsi mesin absensi pada tingkat SD dan SMP sudah naik ke tahap penyidikan dan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp720 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah yang didampingi Kanit Tipidkor dan Penyidik saat menggelar Jumpa Pers beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Kasus dugaan Korupsi pengadaan mesin Absensi (Ceklok) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBN diduga telah menyalahi prosedural salah satunya dugaan Mark-up (selisih harga) dan pembelajaan tidak melalui SIPLAH.

“Ada selisih harga pengadaan mesin Ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata di Up dengan harga Rp3,5-4,5 juta atau ada harga yang bervariasi serta pembelajaan yang tidak sesuai aturan,” bebernya.

Dari proses tahapan dugaan kasus korupsi mesin Ceklok ini kata Andi Rahmatullah, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan diantaranya melakukan penelitian dokumen dan surat serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait.

“Untuk pemeriksaan pihak terkait, penyidik telah melakukan klarifikasi sebanyak 291 Bendahara Sekolah ditingkat SD dan SMP termasuk Mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa terkait pengadaan mesin Ceklok pada Tahun 2019-2022,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI sebanyak dua kali melalui Zoom Meeting dan melakukan gelar perkara di polda sulsel pada hari rabu, 4/2/2025. (***).

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Apresiasi Kinerja Kejaksaan, Imam: Kajari Satria Abdi Adalah APH Yang Tegas Memberantas Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Serahkan Sertifikat Elektronik Hak Wakaf Kepada 5 Nazhir
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Parepare
Hebat, Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Menjadi Pelaku Tambang Galian C Ilegal Tanpa Dokumen Yang Sah
Kejaksaan Negeri Bantaeng Jebloskan Terdakwa Kasus Korupsi ke Hotel Prodeo, KaSi Pidsus: Kau Terbukti Korupsi, Kau Tidak Bisa Lolos!
Kajati Sulsel Setujui Restoratif Justice Kasus Penggelapan di Pelabuhan Makassar
Kejati Sulsel bersama BNI Sharing Session Permasalahan Hukum Perbankan
Penanganan Masalah Hukum di Sektor Perbankan, KEJATI SULSEL MoU dengan BNI Tbk Wilayah 07

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46

HMI Cabang Bantaeng Apresiasi Kinerja Kejaksaan, Imam: Kajari Satria Abdi Adalah APH Yang Tegas Memberantas Korupsi

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:15

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Serahkan Sertifikat Elektronik Hak Wakaf Kepada 5 Nazhir

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:18

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Parepare

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:59

Hebat, Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Menjadi Pelaku Tambang Galian C Ilegal Tanpa Dokumen Yang Sah

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:23

Kejaksaan Negeri Bantaeng Jebloskan Terdakwa Kasus Korupsi ke Hotel Prodeo, KaSi Pidsus: Kau Terbukti Korupsi, Kau Tidak Bisa Lolos!

Berita Terbaru

toto slot situs togel situs togel toto slot slot88 situs toto situs toto situs toto jakartaslot88