Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah. (Foto: Beritasulsel.com)

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah. (Foto: Beritasulsel.com)

Beritasulsel.com,Sinjai-Kasus Dugaan Korupsi mesin Absensi (Ceklok) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai naik ke tahap penyidikan. Kini, perkembangan kasus dugaan korupsi itu sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Terbaru, Kepolisian Resort Sinjai dibidang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pada unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kabarnya SPDP telah diterima kejaksaan pada Rabu, (12/2/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah menyampaikan untuk SPDP telah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Sudah dikirim,” singkatnya saat dikonfirmasi Beritasulsel.com.

Menurutnya, untuk saat ini kasus dugaan korupsi Ceklok di Disdik Sinjai dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya telah memanggil dan memeriksa pihak terkait diantaranya sejumlah bendahara sekolah.

“Pemeriksaan saksi-saksi dimulai pada 17/1/2025 kemarin. Untuk saksi-saksi yang sementara dimintai keterangan sebanyak 30 bendahara sekolah dan akan berlanjut seterusnya,” ungkap Mantan penyidik Polda Sulsel itu usai menggelar Jumpa pers di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Selasa (18/2/2025) kemarin.

Hanya saja, Andi Rahmatullah belum membeberkan nama Laporan (LP) SPDP yang telah dikirim di Kejaksaan Negeri Sinjai. Ia menegaskan kasus ini dalam tahap penyidikan.

“Kasus ini masih dalam Proses Penyidikan dan telah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sinjai diantaranya 3 Laporan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai mengungkap dugaan kasus Korupsi di sektor pengadaan sistem Mesin Absensi (Ceklok) di sekolah Tahun 2019-2022. kasus tersebut melibatkan indikasi kerugian negara yang cukup besar.

“Kasus dugaan Korupsi mesin absensi pada tingkat SD dan SMP sudah naik ke tahap penyidikan dan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp720 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah yang didampingi Kanit Tipidkor dan Penyidik saat menggelar Jumpa Pers beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Kasus dugaan Korupsi pengadaan mesin Absensi (Ceklok) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBN diduga telah menyalahi prosedural salah satunya dugaan Mark-up (selisih harga) dan pembelajaan tidak melalui SIPLAH.

“Ada selisih harga pengadaan mesin Ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata di Up dengan harga Rp3,5-4,5 juta atau ada harga yang bervariasi serta pembelajaan yang tidak sesuai aturan,” bebernya.

Dari proses tahapan dugaan kasus korupsi mesin Ceklok ini kata Andi Rahmatullah, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan diantaranya melakukan penelitian dokumen dan surat serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait.

“Untuk pemeriksaan pihak terkait, penyidik telah melakukan klarifikasi sebanyak 291 Bendahara Sekolah ditingkat SD dan SMP termasuk Mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa terkait pengadaan mesin Ceklok pada Tahun 2019-2022,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI sebanyak dua kali melalui Zoom Meeting dan melakukan gelar perkara di polda sulsel pada hari rabu, 4/2/2025. (***).

Berita Terkait

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Penipuan Skema Segitiga di Sinjai Dibongkar Polisi, Korban Tertipu Rp200 Juta
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:59

Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

RAGAM

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 21 Feb 2025 - 06:38