Makassar, Sulsel – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan saksi ahli di persidangan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan 2019.
Berdasarkan informasi dari Humas Kejati Sulsel, DP diambil keterangannya dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar pada tahun 2017 sampai dengan 2019 dengan Terdakwa IR. H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi.
Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait dengan pemeriksaan DP sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SIARAN PERS
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
Nomor : PR-161/P.4.3.6/Kph.3/06/2023
www.kejati-sulsel.go.id
Pada hari ini, Kamis (22 Juni 2023) sekitar Jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf SH. MH. dan kawan-kawan mengagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti Saksi dan Ahli.
Penuntut Umum telah memanggil 1 orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa IR. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa IR. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp.20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin (26 Juni 2023) dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Makassar, 22 Juni 2023.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI SH. MH.
*(Sumber: KEJARI Bantaeng).