Beritasulsel.com – Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba kini ditahan di Propam Polres Bulukumba karena diduga telah menganiaya warga.
Keduanya berinisial AM dan AD. AM diduga menganiaya petugas jaga malam Pasar Sentral Bulukumba, sedangkan AD diduga menganiaya perempuan anak di bawah umur hingga hidung korban patah.
Kedua kasus kekerasan oleh oknum polisi ini menjadi viral di jagad maya dan menjadi perbincangan hangat di tengah tengah warga Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pihak bahkan mengutuk keras perbuatan kedua oknum tersebut.
BACA JUGA: 2 Warga Bulukumba Dianiaya Oknum Polisi: Saat Melapor, Pos Propam Sepi Kayak Kuburan Tidak Ada Orang
Salah satunya adalah Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Ujung Bulu, Ahmad.
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi. Saya mengutuk keras perbuatan ini, maka saya minta kepada Kapolda Sulsel agar memutasi kedua oknum tersebut keluar dari Sulsel agar menjadi pembelajaran kepada personel yang lain,” ucap Ahmad kepada beritasulsel beritasatu.com, Rabu (8/5/2024).
BACA JUGA: Alasan Oknum Polisi Polres Bulukumba yang Aniaya Bocah Perempuan Hingga Hidung Patah
Selain itu, Ahmad juga berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Bulukumba yang menangani kasus penganiayaan oleh kedua oknum tersebut agar menyidik secara profesional agar kedua pelaku mendapat hukuman pidana sebagaimana perbuatannya.
“Jadi bukan hanya sanksi kode etik, tapi kami (DPK KNPI) juga mendorong kasus ini ke pidana umum supaya keduanya mendapat sanksi pidana (dipenjara) sebagaimana perbuatannya. Untuk itu kepada penyidik agar profesional dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (***)