Kutuk 2 Oknum Polisi Polsek Ujung Bulu yang Aniaya Warga, KNPI: Harus Dimutasi dan Dipenjara

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Ahmad.

Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Ahmad.

Beritasulsel.com – Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba kini ditahan di Propam Polres Bulukumba karena diduga telah menganiaya warga.

Keduanya berinisial AM dan AD. AM diduga menganiaya petugas jaga malam Pasar Sentral Bulukumba, sedangkan AD diduga menganiaya perempuan anak di bawah umur hingga hidung korban patah.

Kedua kasus kekerasan oleh oknum polisi ini menjadi viral di jagad maya dan menjadi perbincangan hangat di tengah tengah warga Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak bahkan mengutuk keras perbuatan kedua oknum tersebut.

BACA JUGA: 2 Warga Bulukumba Dianiaya Oknum Polisi: Saat Melapor, Pos Propam Sepi Kayak Kuburan Tidak Ada Orang

Salah satunya adalah Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Ujung Bulu, Ahmad.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi. Saya mengutuk keras perbuatan ini, maka saya minta kepada Kapolda Sulsel agar memutasi kedua oknum tersebut keluar dari Sulsel agar menjadi pembelajaran kepada personel yang lain,” ucap Ahmad kepada beritasulsel beritasatu.com, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA: Alasan Oknum Polisi Polres Bulukumba yang Aniaya Bocah Perempuan Hingga Hidung Patah

Selain itu, Ahmad juga berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Bulukumba yang menangani kasus penganiayaan oleh kedua oknum tersebut agar menyidik secara profesional agar kedua pelaku mendapat hukuman pidana sebagaimana perbuatannya.

“Jadi bukan hanya sanksi kode etik, tapi kami (DPK KNPI) juga mendorong kasus ini ke pidana umum supaya keduanya mendapat sanksi pidana (dipenjara) sebagaimana perbuatannya. Untuk itu kepada penyidik agar profesional dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba
3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi
Pendemo Duga Ada Oknum Polisi di PPA Polres Bulukumba Terima Suap Hingga Laporan Warga Mandek
Polsek Bulukumpa Bongkar Arena Judi Sabung Ayam Diduga Milik Kr Makking
Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri
7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:33

Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:02

3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi

Senin, 10 Maret 2025 - 00:49

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:41

Pendemo Duga Ada Oknum Polisi di PPA Polres Bulukumba Terima Suap Hingga Laporan Warga Mandek

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:54

Polsek Bulukumpa Bongkar Arena Judi Sabung Ayam Diduga Milik Kr Makking

Berita Terbaru