Bulukumba – Keberadaan bangunan permanen berupa gerai roti Baker Old yang berdiri di pintu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Dg Radja Bulukumba mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Bangunan permanen milik pihak ketiga tersebut dinilai tidak lazim karena berada di area strategis rumah sakit milik pemerintah daerah (Pemda).
Sejumlah warga menilai, keberadaan gerai tersebut memunculkan persepsi adanya kedekatan dengan pihak penguasa, mengingat sepanjang sejarah berdirinya RSUD itu, belum pernah ada bangunan usaha permanen yang berdiri di lokasi itu.
“Dari dulu, sejak Bulukumba dipimpin Bupati Andi Patabai Pabokori, lalu Andi Sukri dua periode, kemudian Zainuddin, tidak pernah ada bangunan permanen usaha di pintu masuk rumah sakit. Baru sekarang ini ada,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (25/1/2026).
Kondisi tersebut kata sumber, memunculkan penilaian bahwa pemilik gerai roti tersebut diduga memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di lingkaran kekuasaan saat ini.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa penilaian itu merupakan pandangan masyarakat, bukan kesimpulan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD H. Andi Sulthan Dg Radja Bulukumba, Dr. Rizal, yang dikonfirmasi terkait gerai permanen di pintu masuk RSUD itu, menyampaikan bahwa keberadaan gerai roti tersebut merupakan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Keberadaan gerai tersebut milik pihak ketiga yang menyewa lahan. Dasarnya adalah SK Direktur atas permohonan yang kami terima, dan setorannya menjadi pemasukan lain-lain BLUD,” ujar Dr. Rizal, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Minggu (25/1/2026).
Sementara itu, Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah, menegaskan bahwa keberadaan gerai tersebut dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Menurut dia, RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewenangan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menunjang pendapatan rumah sakit.
“Sebagai BLUD, RSUD H. Andi Sulthan Dg Radja dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menambah pendapatan rumah sakit, sebagaimana unit usaha lainnya yang juga ada di dalam area rumah sakit, seperti minimarket dan ATM,” jelas Ayatullah.
Meski telah mendapat penjelasan resmi dari pihak RSUD dan Pemda, keberadaan bangunan permanen milik pihak ketiga di area strategis rumah sakit tersebut tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait keterbukaan informasi dan tata kelola pemanfaatan aset daerah. ***
