Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba meringkus dua orang pria berinisial RA (25) dan UM (35), asal Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengatakan bhawa penangkapan pertama dilakukan terhadap RA yang kedapatan melakukan transaksi sabu pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumpa.
“Pada saat transaksi jual beli sabu berlangsung, RA langsung ditangkap dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu sachet berisi sabu,” ungkap AKP Akhmad Risal, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (26/11/2025)
Saat diinterogasi, kata Ahmad Rizal, RA mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari UM. Atas dasar itu, UM akhirnya ditangkap lalu digelandang ke Mapolres Bulukumba.
“Selain mengamankan barang bukti sabu, tiga unit hanphone milik kedua pelaku juga diamankan,” imbuh Ahmad Rizal.
Lebih jauh Ahmad Rizal menjelaskan bahwa Barang bukti satu sachet sabu tersebut telah dikirim ke Laboratorium forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.
Dua pria asal Kajang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. ***
