Beritasulsel.com – Oknum polisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial Briptu AD kini dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba usai menganiaya anak di bawah umur hingga hidung korban patah.
Menurut Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, penanganan kasus tersebut telah ditangani oleh Satreskrim dan juga Propam Polres Bulukumba.
Adapun alasan pelaku hingga nekat menganiaya korban kata H. Marala, pelaku spontan menganiaya karena mengira korban adalah seorang laki laki yang bersembunyi di dalam selimut di dalam kamar adik perempuan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Briptu AD secara spontan melakukan pemukulan karena sebelumnya mengira korban seorang lelaki yang bersembunyi dibalik selimut pada kamar adiknya (adik pelaku),” ucap H. Marala.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada hari Kamis 2 Mei 2024, lalu.
Korban yang diketahui adalah perempuan berinisial FAR berusia 15 tahun, mengalami patah hidung lalu dilarikan ke Rumah Sakit Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Kasi Propam Polres Bulukumba Kompol Nuryadin mengatakan bahwa saat ini pelaku telah ia tahan dan sedang dalam pengawasan pihaknya.
Dan, bila oknum polisi tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka akan ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Akan ditindak sesuai hukum yang berlaku baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi diinternal kepolisian,” ujar Nuryadin menandaskan. (***)