Bulukumba – Polres Bulukumba berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sadis yang sangat meresahkan warga.

Pelaku telah beraksi sebanyak empat kali dengan menyasar wanita pengendara sepeda motor (pemotor) di wilayah Bulukumba.

Pelaku yang diketahui berinisial IW alias Ilo (37), ditangkap di rumah keluarganya di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa (23/12/2025).

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto saat meris kasus tersebut mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan cara membuntuti korban hingga ke jalan sepi.

“Setelah berada di jalan yang sepi pelaku langsung beraksi merampas tas selempang korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka,” ucap AKBP Restu.

Lelbih lanjut Restu mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, IW tercatat telah melakukan aksi begal di empat lokasi berbeda di Bulukumba.

Salah satu aksinya sempat viral setelah korban yang ia begal terjatuh dan mengalami luka serta harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor, helm, serta jaket yang digunakan saat beraksi.

Pelaku mengakui hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Saat dilakukan pengembangan dan penunjukan lokasi kejadian, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan pelaku,” terang Restu kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Saat ini begal sadis tersebut ditahan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***