Kuasa Hukum Korban dan Jaksa Pidana Umum Kejari Bantaeng : “Kejelasan Perkara Pengrusakan Rumah di Tappanjeng”

- Redaksi

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum korban sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Bantaeng yang sampai saat ini belum melakukan P-21 berkas perkara pengrusakan 2 unit rumah di Jalan Ketela, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Yudha Jaya SH, selaku Kuasa Hukum korban pengrusakan 2 unit rumah tersebut melalui pesan WhatsApp (Senin, 17 April 2023) kepada media ini mengatakan bahwa Kejari Bantaeng dalam hal ini Jaksa Peneliti terkesan tidak profesional dalam menangani perkara pengrusakan 2 unit rumah di Kelurahan Tappanjeng tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas kasus pengrusakan rumah itu di P-19 terus, sedangkan unsur kejahatan secara formil dan material itu sudah terpenuhi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Yudha.

“Korban dan barang bukti adanya pengrusakan rumah itu sudah jelas. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Bantaeng. Artinya, secara formil dan materil semua unsur sudah terpenuhi,” ungkap Yudha Jaya SH, Kuasa Hukum korban.

Dalam pesan WhatsApp tersebut, dijelaskan oleh Kuasa Hukum korban bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 lalu, rumah milik Saudara Muis King dan Syamsul telah dirusak oleh inisial ZT bersama beberapa orang lainnya.

“Perihal pengrusakan rumah tersebut sudah dilaporkan oleh pemilik rumah didampingi oleh kami ke polisi di Polres Bantaeng dengan Nomor: LP. B/456/XII/2022/SPKT/RES.BANTAENG dan LP. B/457/XII/2022/SPKT/RES.BANTAENG,” kata Yudha Jaya SH.

“Untuk diketahui, akibat pengrusakan rumah tersebut, klien kami mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kuasa Hukum korban.

Yudha Jaya SH menambahkan bahwa perbuatan pelaku adalah suatu Tindak Pidana, karena pelaku telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama dimuka umum sehingga korban mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.

“Demi kepastian hukum kasus pengrusakan rumah ini, saya sebagai Kuasa Hukum korban akan menghadap Kejati Sulsel di Makassar dan meminta Jaksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta untuk segera memeriksa Jaksa Peneliti di Kejari Bantaeng yang menurut saya terkesan tidak profesional dalam memeriksa berkas perkara pengrusakan rumah di Kabupaten Bantaeng,” tegas Yudha Jaya SH.

“Jangan sampai ada main mata dengan pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut,” kata Yudha Jaya SH.

Dihubungi via WhatsApp, Kasi Pidum Kejari Bantaeng, A. Thirta SH mengatakan bahwa perkara kasus pengrusakan rumah tersebut, telah ditangani oleh Jaksa Peneliti tahap I yang dilakukan pada tanggal 20 Februari 2023.

“Setelah dilakukan penelitian, ternyata hasil penyidikan dinyatakan belum lengkap. Sehingga diterbitkan dengan materi petunjuk yang pada pokoknya karena masih minimnya alat bukti. Maka Penyidik Polres Bantaeng dapat mencari saksi serta alat bukti yang lainnya untuk membuktikan kebenaran materil tindak pidana yang dipersangkakan terhadap tersangka sebagaimana pada P-19,” kata Jaksa Thirta.

“Dikarenakan berkas tidak kembali ke Kejari Bantaeng setelah 14 (empat belas) hari, maka diterbitkanlah P-20 pada tanggal 16 Maret 2023 perihal pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan sudah habis,” jelas A. Thirta SH, Kasi Pidum Kejari Bantaeng.

A. Thirta SH menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, Penyidik Polres Bantaeng mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, kemudian setelah dilakukan penelitian kembali terhadap berkas perkara tersebut, Jaksa Peneliti menyatakan bahwa terdapat petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang belum dipenuhi oleh Penyidik Polres Bantaeng.

Sehingga melalui Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi antara Penyidik dan Penuntut Umum tertanggal 28 Maret 2023, berkas tersebut dikembalikan lagi kepada Penyidik Polres Bantaeng untuk dilengkapi.

“Hingga saat ini (Selasa, 18 April 2023), Penyidik Polres Bantaeng belum mengirim kembali berkas perkara yang dimaksud,” kata A. Thirta SH.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58