Beritasulsel.com – Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial MA yang ditangkap beberapa bulan lalu karena diduga telah mencabuli 3 orang muridnya kelas IV SD, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf kepada wartawan siang tadi Selasa 24 Mei 2022 mengatakan bahwa sejak terduga pelaku ditangkap, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan
“Dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Muhammad Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka MA, kata dia, disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup dan atau pidana mati.
Diberitakan sebelumnya ke halaman 2
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya