Guru yang Cabuli 3 Muridnya di Bulukumba Jadi Tersangka Terancam Pidana Mati

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

Beritasulsel.com – Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial MA yang ditangkap beberapa bulan lalu karena diduga telah mencabuli 3 orang muridnya kelas IV SD, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf kepada wartawan siang tadi Selasa 24 Mei 2022 mengatakan bahwa sejak terduga pelaku ditangkap, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan

“Dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Muhammad Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka MA, kata dia, disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup dan atau pidana mati.

Diberitakan sebelumnya ke halaman 2

Berita Terkait

Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri
7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD
Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam
Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan
Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP
Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara
Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi