Guru yang Cabuli 3 Muridnya di Bulukumba Jadi Tersangka Terancam Pidana Mati

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

Beritasulsel.com – Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial MA yang ditangkap beberapa bulan lalu karena diduga telah mencabuli 3 orang muridnya kelas IV SD, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf kepada wartawan siang tadi Selasa 24 Mei 2022 mengatakan bahwa sejak terduga pelaku ditangkap, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan

“Dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Muhammad Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka MA, kata dia, disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup dan atau pidana mati.

Diberitakan sebelumnya ke halaman 2

Berita Terkait

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
3 Rumah di Bulukumba Terbakar, Pemuda Lumpuh dan Buta Ikut Terpanggang
Viral, Bocah Perempuan Usia 10 Tahun di Bontomanai Bulukumba Dianiaya Paman