Dua Lagi Penyebar Hoaks di Facebook Diringkus Polda Sulsel

- Redaksi

Selasa, 6 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Makassar, dua orang penyebar kabar bohong alias hoaks tentang penculikan anak di media sosial facebook diringkus Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, Senin (5/11/2018)

Keduanya masing masing berinisial U (28) seorang pria warga Jalan Borong Jambu Galian Perumnas Antang Blok 1 Kota Makassar, dan seorang perempuan berinisial N (23) warga Jalan Tinumbu Lorong 132 H kelurahan Layang, Kecamatan Bontotala, Kota Makassar.

Kedua pelaku diduga menyebarkan video hoaks tentang penculikan dan penjualan organ tubuh anak di media sosial facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku inisial N menyebarkan video disertai caption yang tidak benar alias bohong yakni, “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik”

Ulah pelaku diduga dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat

Sedangkan pelaku inisial U mengunggah video pada laman facebook miliknya disertai keterangan tidak benar atau bohong yang dinilai bisa menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, berikut ini postingan pelaku U.

Penculikan anak di Batua Raya!!! Hati-hati, jaga baik-baik anak kita!!! Assalamualaikum Batua Raya geger tertangkap pencuri anak-anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar. Yg diincar umur 7 tahun ke bawah 1 organ tubuh Rp 1 milyar. JAGALAH ANAK-ANAK.

Kini tersangka N dan U mendekam di ruang sel tahanan Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka terancam dikenakan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Reses, Asmawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 09:29

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51