Beritasulsel.com – Berita Bone, resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Abustan Mappa di backup resmob Polres Soppeng yang dipimpin Aiptu Asdar serta tim monitoring center resmob Polda Sulsel,
Melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Bhyangkara, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada hari Minggu tanggal 4 November 2018 sekitar pukul 02.30 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Yayang Rinaldi (21), warga Pacongkang, Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/510/X/2018/ SPKT/RES BONE tanggal 23 OKTOBER 2018, dengan Pelapor Hardiansyah, S.kep Bin Arham Bandu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penagkapan itu kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Nagara, berawal dari Headphone (HP) yang diduga dicuri oleh pelaku ditemukan di salah satu konter penjual HP. Setelah dikonfirmasi kepada penjual tersebut didapatkan informasi bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Yayang Rinaldi.
“Polisi kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada Salon temannya di Jalan Bhayangkara, Wajo” Sebut Dharma, Senin (5/11/2018).
Hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa ia yang mencuri HP tersebut dimana saat itu pelaku mendatangi pemilik HP lalu berpura pura hendak beli aksesoris HP. Disaat korban sibuk mencari aksesoris yang dinginkan pelaku, saat itulah pelaku langsung mengambil HP korban yang tersimpan di lemari etalase.
Saat ini pelaku yang diamankan bersama barang bukti yakni satu Unit Hp merk VIVO V7+ warna gold hasil curian pelaku, satu unit sepeda motor merk yamaha Fino dengan No. Polisi DP-2259-LR warna putih biru, yang digunakan pelaku saat beraksi digelandang ke Mapolres Bone guna proses pemeriksaan lebih lanjut.