Resmob Polres Parepare Ringkus Residivis Curas di Makassar

- Redaksi

Kamis, 18 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare – Residivis kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) warga Jalan Takkalao, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bernama Suhardiyanto alias Anto Pally (23), diringkus.

Suhardiyanto ditangkap oleh unit resmob Polres Parepare yang dipimpin Aiptu Faesal di lokasi persembunyiannya di Jalan Lantebuang Kecamatan Tamalanrea Kota Makasar, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 04.00 Wita dini hari.

Resedivis tersebut masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Parepare berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/596/XI/2017 POLDA SULSEL RES PAREPARE, tanggal 22 November 2017 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana yang bersangkutan terindikasi sebagai pelaku Pencurian barang elektronik di sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum Polres Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Haris Nicholaus kepada wartawan mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri,  pelaku dibantu rekannya yang bernama Heriadi, Miswan dan Elisabeth

“Semuanya sudah lebih dulu tertangkap” Kata Abdul Haris yang dikonfirmasi Kamis (18/10/2018).

Ia juga membenarkan bahwa pelaku merupakan resedivis kasus pencurian bahkan pelaku kata Abdul Haris, telah berulang kali masuk penjara.

“Benar, yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman selama dua kali di Lapas Parepare pada tahun 2013 dan 2015 silam,” ungkap Haris.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru