Resmob Polres Parepare Ringkus Residivis Curas di Makassar

- Redaksi

Kamis, 18 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare – Residivis kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) warga Jalan Takkalao, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bernama Suhardiyanto alias Anto Pally (23), diringkus.

Suhardiyanto ditangkap oleh unit resmob Polres Parepare yang dipimpin Aiptu Faesal di lokasi persembunyiannya di Jalan Lantebuang Kecamatan Tamalanrea Kota Makasar, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 04.00 Wita dini hari.

Resedivis tersebut masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Parepare berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/596/XI/2017 POLDA SULSEL RES PAREPARE, tanggal 22 November 2017 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana yang bersangkutan terindikasi sebagai pelaku Pencurian barang elektronik di sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum Polres Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Haris Nicholaus kepada wartawan mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri,  pelaku dibantu rekannya yang bernama Heriadi, Miswan dan Elisabeth

“Semuanya sudah lebih dulu tertangkap” Kata Abdul Haris yang dikonfirmasi Kamis (18/10/2018).

Ia juga membenarkan bahwa pelaku merupakan resedivis kasus pencurian bahkan pelaku kata Abdul Haris, telah berulang kali masuk penjara.

“Benar, yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman selama dua kali di Lapas Parepare pada tahun 2013 dan 2015 silam,” ungkap Haris.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru