Parepare – Residivis kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) warga Jalan Takkalao, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bernama Suhardiyanto alias Anto Pally (23), diringkus.
Suhardiyanto ditangkap oleh unit resmob Polres Parepare yang dipimpin Aiptu Faesal di lokasi persembunyiannya di Jalan Lantebuang Kecamatan Tamalanrea Kota Makasar, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 04.00 Wita dini hari.
Resedivis tersebut masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Parepare berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/596/XI/2017 POLDA SULSEL RES PAREPARE, tanggal 22 November 2017 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana yang bersangkutan terindikasi sebagai pelaku Pencurian barang elektronik di sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum Polres Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Haris Nicholaus kepada wartawan mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri, pelaku dibantu rekannya yang bernama Heriadi, Miswan dan Elisabeth
“Semuanya sudah lebih dulu tertangkap” Kata Abdul Haris yang dikonfirmasi Kamis (18/10/2018).
Ia juga membenarkan bahwa pelaku merupakan resedivis kasus pencurian bahkan pelaku kata Abdul Haris, telah berulang kali masuk penjara.
“Benar, yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman selama dua kali di Lapas Parepare pada tahun 2013 dan 2015 silam,” ungkap Haris.