Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan tiga orang pria tersangka penyalahgunaan Sabu-sabu berinisial AA, DN dan SR.
“AA dan DN adalah warga Selayar sedangkan SR adalah warga Kota Makassar. Mereka ditangkap bersama barang bukti 12 paket sabu siap edar,” ucap Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, saat menggelar press release, Senin (23/03/2020).
SR bersama AA, kata Kapolres, ditangkap di Jalan poros Pamatata saat mengendarai mobil Avansa warna putih. Barang haram tersebut mereka kemas ke dalam kotak minuman buah vita. Namun berkat kejelian Polisi, paket tersebut dapat diungkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Paket tersebut dipisah dalam dua bagian, 5 paket masing-masing berisi 1 gram, adalah pesanan DN. 7 paket lainnya, adalah pesanan seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” sambung Temmangnganro.
DN diringkus di Lingkungan Bonto-bonto, Kelurahan Batangmata, kecamatan Bontomatene. Saat itu, kata Kapolres, DN datang menjemput paket sabu pesanannya, petugas yang sudah mengintainya langsung meringkus tersangka.
“Saat diamankan, dipinggang DN ditemukan sebilah badik,” beber Kapolres.
Kini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sedangkan AA dikenakan pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun sementara DN pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, sejak tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Selayar telah mengungkap empat kasus narkoba, tiga kasus kosmetik ilegal.
Laporan: IL
Editor: Heri Siswanto