3 Pria di Selayar Diringkus Bersama 12 Paket Sabu-sabu, 1 Asal Kota Makassar

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat menggelar konferensi pers di Mapolres Selayar, Senin (23/03/2020).

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat menggelar konferensi pers di Mapolres Selayar, Senin (23/03/2020).

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan tiga orang pria tersangka penyalahgunaan Sabu-sabu berinisial AA, DN dan SR.

“AA dan DN adalah warga Selayar sedangkan SR adalah warga Kota Makassar. Mereka ditangkap bersama barang bukti 12 paket sabu siap edar,” ucap Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, saat menggelar press release, Senin (23/03/2020).

SR bersama AA, kata Kapolres, ditangkap di Jalan poros Pamatata saat mengendarai mobil Avansa warna putih. Barang haram tersebut mereka kemas ke dalam kotak minuman buah vita. Namun berkat kejelian Polisi, paket tersebut dapat diungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paket tersebut dipisah dalam dua bagian, 5 paket masing-masing berisi 1 gram, adalah pesanan DN. 7 paket lainnya, adalah pesanan seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” sambung Temmangnganro.

DN diringkus di Lingkungan Bonto-bonto, Kelurahan Batangmata, kecamatan Bontomatene. Saat itu, kata Kapolres, DN datang menjemput paket sabu pesanannya, petugas yang sudah mengintainya langsung meringkus tersangka.

“Saat diamankan, dipinggang DN ditemukan sebilah badik,” beber Kapolres.

Kini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sedangkan AA dikenakan pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun sementara DN pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, sejak tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Selayar telah mengungkap empat kasus narkoba, tiga kasus kosmetik ilegal.

Laporan: IL
Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 01:18

IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Berita Terbaru