3 Pria di Selayar Diringkus Bersama 12 Paket Sabu-sabu, 1 Asal Kota Makassar

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat menggelar konferensi pers di Mapolres Selayar, Senin (23/03/2020).

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat menggelar konferensi pers di Mapolres Selayar, Senin (23/03/2020).

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan tiga orang pria tersangka penyalahgunaan Sabu-sabu berinisial AA, DN dan SR.

“AA dan DN adalah warga Selayar sedangkan SR adalah warga Kota Makassar. Mereka ditangkap bersama barang bukti 12 paket sabu siap edar,” ucap Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, saat menggelar press release, Senin (23/03/2020).

SR bersama AA, kata Kapolres, ditangkap di Jalan poros Pamatata saat mengendarai mobil Avansa warna putih. Barang haram tersebut mereka kemas ke dalam kotak minuman buah vita. Namun berkat kejelian Polisi, paket tersebut dapat diungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paket tersebut dipisah dalam dua bagian, 5 paket masing-masing berisi 1 gram, adalah pesanan DN. 7 paket lainnya, adalah pesanan seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” sambung Temmangnganro.

DN diringkus di Lingkungan Bonto-bonto, Kelurahan Batangmata, kecamatan Bontomatene. Saat itu, kata Kapolres, DN datang menjemput paket sabu pesanannya, petugas yang sudah mengintainya langsung meringkus tersangka.

“Saat diamankan, dipinggang DN ditemukan sebilah badik,” beber Kapolres.

Kini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sedangkan AA dikenakan pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun sementara DN pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, sejak tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Selayar telah mengungkap empat kasus narkoba, tiga kasus kosmetik ilegal.

Laporan: IL
Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru