3 Pria di Selayar Diringkus Bersama 12 Paket Sabu-sabu, 1 Asal Kota Makassar

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat menggelar konferensi pers di Mapolres Selayar, Senin (23/03/2020).

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat menggelar konferensi pers di Mapolres Selayar, Senin (23/03/2020).

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan tiga orang pria tersangka penyalahgunaan Sabu-sabu berinisial AA, DN dan SR.

“AA dan DN adalah warga Selayar sedangkan SR adalah warga Kota Makassar. Mereka ditangkap bersama barang bukti 12 paket sabu siap edar,” ucap Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, saat menggelar press release, Senin (23/03/2020).

SR bersama AA, kata Kapolres, ditangkap di Jalan poros Pamatata saat mengendarai mobil Avansa warna putih. Barang haram tersebut mereka kemas ke dalam kotak minuman buah vita. Namun berkat kejelian Polisi, paket tersebut dapat diungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paket tersebut dipisah dalam dua bagian, 5 paket masing-masing berisi 1 gram, adalah pesanan DN. 7 paket lainnya, adalah pesanan seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” sambung Temmangnganro.

DN diringkus di Lingkungan Bonto-bonto, Kelurahan Batangmata, kecamatan Bontomatene. Saat itu, kata Kapolres, DN datang menjemput paket sabu pesanannya, petugas yang sudah mengintainya langsung meringkus tersangka.

“Saat diamankan, dipinggang DN ditemukan sebilah badik,” beber Kapolres.

Kini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sedangkan AA dikenakan pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun sementara DN pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, sejak tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Selayar telah mengungkap empat kasus narkoba, tiga kasus kosmetik ilegal.

Laporan: IL
Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Senin, 17 Maret 2025 - 09:24

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Berita Terbaru