BULUKUMBA – Penyelidikan kasus tewasnya tahanan berinisial AN alias Anto di dalam sel Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kajang yang diduga kuat akibat penganiayaan berat kini memasuki babak baru.

Polres Bulukumba dan Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas terhadap personel yang bertugas saat insiden berdarah itu terjadi.

Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto, telah mengonfirmasi bahwa sebanyak tujuh personel Polsek Kajang telah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam).

Dari tujuh yang diperiksa, tiga di antaranya telah dijebloskan ke tempat khusus (Patsus). Ketiganya bertugas sebagai piket penjagaan saat korban menghembuskan napas terakhirnya.

Adapun identitas ketiga oknum polisi yang resmi dipatsus tersebut masing-masing berinisial Aipda B, Aipda AS, dan Bripka IF.

“Iya benar, tiga personel telah dipatsus, mereka berinisial B, AS, dan IF. Ini sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ungkap AKBP Stephanus Luckyto yang dikonfirmasi Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com via pesan WhatsApp, Sabtu (17/10/2026).

Mantan Kapolres Toraja Utara tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila dalam proses pemeriksaan para anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana maupun kode etik profesi.

“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegas dia.

Terkait proses penyidikan pidana, perwira Polri berpangkat dua melati ini menegaskan bahwa penyidik terus bekerja maksimal mengumpulkan alat bukti guna mengkonstruksi alur kejadian yang sebenarnya.

Polisi juga, kata Luckyto, masih terus berkoordinasi dengan tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menunggu hasil resmi autopsi jenazah korban sebelum menggelar perkara lanjutan.

“Dalam proses penyidikan pidana, penyidik akan terus memaksimalkan pengumpulan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengungkap fakta yang sebenarnya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait hasil autopsi korban dan melaksanakan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan,” jelas Luckyto.

Langkah Patsus terhadap B, AS, dan IF ini sejalan dengan pengakuan saksi kunci bernama Reza yang memberikan keterangan sebelumnya.

Reza sempat membocorkan bahwa dirinya menyaksikan langsung oknum petugas melayangkan kekerasan fisik dengan membenturkan kepala korban ke tembok dan terali besi sel sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.

Masyarakat dan keluarga korban kini menanti hasil autopsi forensik RS Bhayangkara Makassar serta penetapan tersangka pidana terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas tewasnya tahanan Anto di balik jeruji besi Polsek Kajang. (Tim Redaksi/***)