Beritasulsel.com – Polsek Tamalate berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Dg Tata Raya Kompleks Hartaco Indah Makassar, Selasa (3/9/2019).
Terduga Pelaku yang diamankan berinisial MI (24) warga Jalan Cendrawasih Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan mengambil sebuah tas yang sedang tergantung di stir sepeda motor milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tas tersebut berisi kartu ATM dan pelaku berhasil mengetahui kode PIN-nya, kemudian pelaku menguras isi ATM tersebut hingga habis,” ungkap Alex.
Tertangkapnya pelaku, kata dia, berawal dari laporan korban di Mapolsek Tamalate. Personel yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Sugiman kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MI bersama kartu ATM tersebut.
Dihadapan Polisi, MI mengakui perbuatannya yang telah mencuri tas berisi ATM bersama seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kedua pelaku masuk ke ATM dan memasukkan kartu ATM hasil curiannya, dengan memasukkan nomor PIN tanggal lahir korban sesuai KTP, dari situ pelaku berhasil mengambil uang dalam ATM korban,” lanjut alex
Selain menarik langsung di ATM, pelaku juga mentransfer sejumlah 10 juta rupiah ke rekening atas nama Pajar yang mana kartu ATM Pajar dalam penguasaan pelaku.
Uang hasil curiannya dibagi dua oleh pelaku, dan sebagian disumbangkan ke Masjid. Kini MI diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HMS/BSS)