Beritasulsel.com — Tim resmob Polres Barru berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di jalan Poros Makassar – Barru, tepatnya di Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Jumat 29 Maret 2019, sekitar pukul 19.40 wita.
Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman SH., MH, mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan masing masing bernama,
Ali Muhammad Karim (27) dan ER alias Andi (17) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Serta seorang warga Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman bernama Irsan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/09/III/2019/RES.1.8/SULSEL/RES.BARRU/SEK. BARRU TGL 28 Maret 2019. Dimana korban adalah NS seorang ibu rumah tangga warga Jalan H. Iskandar Unru, Kecamatan Barru mengalami kerugian berkisar dua belas juta rupiah.
Setelah ditangkap, dihadapan petugas para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku Ali, Andi dan Irsal, mengakui telah melakukan pencurian sesuai laporan polisi tersebut dengan cara pertama-tama para pelaku melakukan pemantauan TKP di siang hari.
“Kemudian setelah memastikan TKP aman, para pelaku pun dengan menggunakan peralatan seadanya memasuki rumah korban lewat pintu depan dengan cara mencungkil jendela utama kemudian masuk dan mengambil 1 unit handphone dan uang tunai 6 juta rupiah” ujar Kapolres mengurai kronologi kejadian sesuai pengakuan para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, para pelaku membagi tugas, Ali bertugas masuk ke rumah dan mengambil barang berharga, sedangkan Andi menjaga pintu, adapun Irsan bertugas mengalihkan perhatian.
“Setelah barang barang berharga mereka kuasai, para pelaku pun menjual barang tersebut ke konter yang berada di wilayah kota Parepare” ungkap H. Burhaman.
“Adapun uang tunai tersebut telah mereka bagi-bagi dan mendapatkan jatah yang berbeda-beda yakni Andi mendapat uang sebesar 500 ribu rupiah, Irsan memperoleh uang sebesar 500 ribu rupiah, dan lebihnya telah dipakai untuk membayar utang istri pelaku serta digunakan untuk karokean dan rental mobil” pungkas H. Burhaman. (HS/BSS).