Makassar – Polisi telah melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap senjata yang digunakan pelaku menembak Rudi S Gani hingga tewas.
Hasilnya adalah, senjata tersebut bukanlah senjata api melainkan senapan angin.
Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh Kabid Humas Pold Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluru yang bersarang di tubuh korban diangkat lalu diperiksa di Labfor dan hasilnya adalah peluru dari senapan angin.
“(hasil Labfor menunjukkan) proyektil tersebut dari senapan angin bukan dari senjata api,” ungkap Didik, Kamis (2/1/2025), sesaat lalu.
Peluru tersebut menembus pipi sebelah kanan korban lalu masuk dan bersarang di bagian tulang leher korban.
Sebelumnya diberitakan, Rudi S Gani ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) saat menanti malam pergantian tahun 2024 ke 2025, tepatnya pada hari Senin 31 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat itu, pengacara senior tersebut sedang makan malam di rumah istrinya di Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), lalu tiba tiba tumbang akibat dua buah peluru mengenai tubuhnya.
Kemudian, pria berusia 49 tahun tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong.
Belum diketahui siapa pelaku yang tega menghabisi nyawa korban. Polisi hingga kini masih bekerja keras guna mengungkap insiden maut tersebut. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]