Beritasulsel.com – Oknum Polisi berinisial DAS ditangkap Propam lantaran diduga telah mengeroyok warga hingga babak belur.
Korban adalah seorang aktivis lingkungan dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bernama Sulfianto Alias.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, korban dikeroyok di dua tempat berbeda pada Jumat dini hari 21 Desember 2024.
Ada pun kronologinya, pada hari Kamis 20 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIT, korban nongkrong di warung kopi di wilayah Kalitubi, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Pada pukul 00.30 WIT atau pada Jumat 21 Desember 2024 dini hari, korban pulang dan beranjak ke belakang warung kopi lalu tiba tiba dipanggil oleh salah satu terduga pelaku.
Namun karena korban tidak kenal dengan pria yang memanggilnya, dia pun berlalu saja ke belakang, saat itulah pria tersebut mengejarnya kemudian memukul korban secara beramai ramai.
Korban sempat berhasil lolos dari cengkraman para pelaku.
Korban berhasil lari masuk ke kamar kecil namun pelaku menobrak pintu kamar kemudian menganiaya korban secara brutal.
Selanjutnya, korban diarak ke sebuah tempat lalu disiksa di tempat tersebut dan diancam hendak dibunuh kemudian dipaksa membuka kunci handphone (HP) nya.
Setelah para pelaku puas melampiaskan amarahnya, pelaku pun pergi dan membawa HP milik korban.
Sekitar pukul 03.00 WIT, korban ditolong oleh seseorang yang melintas di tempat tersebut. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Bintuni.
Kanit II Sat Reskrim Polres Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, yang dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian itu.
Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menangkap para terduga pelaku yang jumlahnya lima orang dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Ada pun kelima tersangka kata Ilham. satu di antaranya adalah oknum polisi berinisial DAS.
“Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” terang Ilham, Senin (23/12/2024).
Ada pun motif pelaku hingga nekat menganiaya korban adalah pelaku menuding korban telah membantu salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Teluk Bintuni dalam Pilkada 2024.
“Pelaku menduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu paslon Bupati Teluk Bintuni peserta Pilkada 2024,” jelas Ilham. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
