Bulukumba – H. Nurman, warga Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba. Pasalnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan sejak Februari tahun 2020, hingga kini 2025 belum juga mendapatkan tindak lanjut.
“Saya melapor pada Februari tahun 2020 dengan nomor laporan LP/63/II/2020/SPKT tanggal 5 Februari 2020 terkait penipuan dan penggelapan. Namun hingga hari ini, belum ada tindakan dari polisi. Pelaku masih bebas, bahkan untuk diperiksa saja belum,” ungkap H. Nurman, Jumat (10/1/2025).
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Nurman menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh dua orang rekannya berinisial SY dan AAL pada tahun 2018 lalu.
Kedua orang tersebut meminta uang sebesar Rp170 juta kepada H. Nurman dengan janji akan memberikan proyek irigasi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Selain uang tunai, SY dan AAL juga meminta mobil truk milik H. Nurman yang saat itu sedang rusak untuk dibawa ke Makassar dengan alasan akan diperbaiki oleh mekanik andal. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga kini.
“Proyek yang dijanjikan tidak ada, dan mobil truk saya mereka bawa sampai saat ini tidak dikembalikan. Jadi kerugian saya totalnya sekitar Rp320 juta, terdiri dari uang tunai Rp170 juta dan nilai truk yang berkisar Rp150 juta,” jelasnya.
Proses yang Berlarut-larut
Merasa menjadi korban, H. Nurman kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bulukumba dan ditangani oleh penyidik Unit Pidum, yakni Supriadi, Payyas, dan Zaenal.
“Dalam penyelidikan, saya bersama penyidik Supriadi dan Payyas pergi ke Kabupaten Mamuju untuk memeriksa keberadaan proyek yang dijanjikan. Hasilnya, terbukti bahwa proyek itu tidak pernah ada. Penyidik pun yakin bahwa saya telah ditipu,” ujarnya.
Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kepada AAL dan SY. Namun, AAL dan SY tidak mengindahkan panggilan tersebut meski telah dipanggil 3 kali.
Anehnya, kata H. Nurman, penyidik tidak mengambil langkah tegas, seperti jemput paksa. Sepertinya penyidik hanya membiarkan kasus ini berlarut larut.
“Pernah saya melihat truk saya berada di Kabupaten Jeneponto. Saya langsung menginformasikan kepada Pak Supriadi, tetapi beliau tidak mau bertindak dengan alasan belum memeriksa terlapor,” jelas H. Nurman.
Mandeknya Kasus Hingga 2025 dan Pernyataan Kanit Pidum
Lanjut ke halaman selanjutnya >>>
Halaman : 1 2 Selanjutnya