Bulukumba – Kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Jeneponto tangkapan Polres Jeneponto Polda Sulsel, semakin memanas.
Pasalnya, salah satu tersangka, Hamsina, menyebut bahwa pupuk subsidi tersebut dibawa ke Kabupaten Jeneponto oleh oknum TNI inisial S.
Olehnya itu, para petani dan aktivis di Bulukumba berharap agar Pusat Polisi Militer (Puspom) turun tangan mengusut informasi itu dan menyeret oknum TNI tersebut bila benar yang dikatakan Hamsina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta POM turun tangan mengusut kasus ini dan menyeret oknum TNI yang dimaksud Hamsina agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Asdar Sakka aktivis Buruh-Tani warga Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Selasa (18/6/2024).
BACA JUGA: Polres Jeneponto Tangkap Penyelundup Pupuk Subsidi dari Bulukumba, 200 Sak Barang Bukti Diamankan
Untuk diketahui, pada tanggal 17 April 2024 lalu, personel Polres Jeneponto menangkap dan mengamankan sebuah mobil truk yang mengangkut atau menyelundupkan 200 sak pupuk subsidi dari Bulukumba ke Desa Pappalluang, Jeneponto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi lalu menetapkan dua orang tersangka yakni Hamsina selaku pemilik pupuk tersebut warga Kecamatan Kajang dan Muhammad Ramli selaku pihak yang membeli pupuk tersebut warga Kabupaten Jeneponto.
Namun Hamsina tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurut dia, yang harus ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu adalah oknum TNI tersebut inisial S dan juga sang sopir truk.
“Yang bisa dijadikan tersangka adalah TNI (S) dan sopir, Pak,” tegas Hamsina.
Hamsina menjelaskan bahwa saat itu mobil yang biasa ia gunakan untuk mengangkut pupuk dari gudang distributor sedang rusak parah, sehingga ia menyuruh oknum TNI tersebut untuk mengangkut pupuk miliknya dari gudang distributor ke rumahnya di Kajang.
Namun oknum TNI tersebut, kata Hamsina, tidak membawa pupuk tersebut ke Kajang melainkan membawa dan menjualnya ke Jeneponto. Maka dari itu, Hamsina tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini.
“Saya yang dikorbankan kalau begini, Pak. Padahal saya sama sekali tidak tahu bahwa pupuk itu dibawa ke Jeneponto. Saya hanya menyuruh S agar membawanya ke Kajang. Jadi, saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka dan saya akan melaporkan S ke POM,” terangnya. (***)