Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Fikran Ruslan, SH, melaksanakan Proses Tahap II Tersangka atas nama B Bin B pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Senin, (25 Nopember 2024).
Bahwa Tersangka B Bin B akan dilakukan upaya Restorative Justice (Penghentian Penuntutan) dengan alasan telah berdamai dengan Korban.
Tersangka B Bin B merupakan satu-satunya tulang punggung dikeluarganya, dia harus menghidupi istri, anaknya yang baru berumur 2 tahun dan neneknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka B Bin B juga telah ditinggalkan ibunya sejak dia masih kecil dan dibesarkan oleh tantenya.
Bahwa atas dasar upaya perdamaian tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng hadir memfasilitasi Tersangka untuk penghentian penuntutan.
*(Ig kejaribantaeng).