Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Fikran Ruslan, SH, melaksanakan Proses Tahap II Tersangka atas nama B Bin B pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Senin, (25 Nopember 2024).

Bahwa Tersangka B Bin B akan dilakukan upaya Restorative Justice (Penghentian Penuntutan) dengan alasan telah berdamai dengan Korban.

Tersangka B Bin B merupakan satu-satunya tulang punggung dikeluarganya, dia harus menghidupi istri, anaknya yang baru berumur 2 tahun dan neneknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka B Bin B juga telah ditinggalkan ibunya sejak dia masih kecil dan dibesarkan oleh tantenya.

Bahwa atas dasar upaya perdamaian tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng hadir memfasilitasi Tersangka untuk penghentian penuntutan.
*(Ig kejaribantaeng).

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru