Jeneponto – Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar mengklarifikasi berita yang sebelumnya tayang di media ini dengan judul “Polres Jeneponto Disorot: Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi Jalan di Tempat.”
Menurut Supriadi, penanganan atau penyelidikan kasus penyelundupan pupuk subsidi yang ditangani oleh Unit Tipidter Polres Jeneponto tersebut, berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Dan hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak benar bahwa kasus tersebut jalan di tempat karena sudah ada dua tersangkanya,” ucap Supriadi kepada beritasulsel beritasatu.com Sabtu, 15 Juni 2024.
Kedua tersangka yang dimaksud, kata Supriadi, adalah perempuan bernama Hamsina, warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan laki laki bernama Muhammad Ramli, warga Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi yang Ditangkap di Jeneponto Ternyata Dijual Oknum Pengecer di Kajang Bulukumba
Hamsina adalah pengecer pupuk di Kecamatan Kajang, Bulukumba, sementara Muhammad Ramli adalah penerima pupuk subsidi tersebut di Jeneponto.
“Sebelum berita sorot itu tayang, kami sebenarnya sudah menetapkan dua orang ini (Hamsina dan Muh. Ramli) sebagai tersangka, hanya saja kemarin waktu sesi wawancara via pesan, saya tidak sempat balas saat pertanyaan ‘apakah sudah ada tersangka atau belum’, maka saat ini kami clearkan bahwa tidak jalan di tempat ini kasus tapi jalan terus sebagaimana aturan yang berlaku dan sudah ada tersangkanya,” pungkas Supriadi.
BACA JUGA: Dituding Jual Pupuk Subsidi ke Jeneponto, Begini Kata Hamsina Pengecer Pupuk di Kajang
Halaman : 1 2 Selanjutnya