Bulukumba – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Poenky Indarti, angkat bicara terkait viralnya oknum polisi di Polsek Bulukumpa jajaran Polres Bulukumba menolak laporan warga dan mengambil sendiri uang di dompet pelapor.
Menurut Poengky, Kompolnas mendorong pelapor, Andi Risma, melapor jika merasa kurang puas dengan kinerja Polsek Bulukumpa ke Pengawas Internal Polri yaitu Irwasda Polda Sulawesi Selatan melalui Dumasan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.
“Atau, melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian kepada Bid. Propam Polda Sulawesi Selatan,” ujar Poengky kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com via pesan WhatsApp, Rabu 26 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA: Kapolsek Bulukumpa dan 2 Anggotanya Dilapor ke Propam Polda Sulsel
Selain itu kata Poengki, Andi Risma juga dapat mengadukan permasalahannya ke Kompolnas. Dan, Kompolnas akan menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui klarifikasi ke Polda Sulawesi Selatan.
Namun sebetulnya kata Poengki, polisi tidak boleh menolak laporan setiap warga yang datang melapor. Laporan warga harus diproses sebagaimana mandat Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Namun jika penyidik ingin mengupayakan perdamaian atau restorative justice, harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Tidak boleh inisiatif dari penyidik dan dipaksakan kepada para pihak (yang berperkara),” terangnya.
BACA JUGA: Wanita Korban Penganiayaan di Bulukumba Meradang, Laporannya Ditolak Polsek Bulukumpa
Kemudian, terkait tindakan anggota kepolisian Polsek Bulukumpa yang membuka dan mengambil sendiri uang di dompet pelapor dengan alasan bercanda karena kawan lama, hal tersebut tidak sopan dan tidak dapat dibenarkan.
“Sehingga sudah tepat jika Kapolres Bulukumba memerintahkan anggota yang melakukan hal yang mencoreng institusi tersebut diperiksa Propam,” pungkas Poengky.
Halaman : 1 2 Selanjutnya