Wajo, Sulsel – Sejumlah aduan masyarakat Kabupaten Wajo yang disampaikan melalui aplikasi SPAN-LAPOR! hingga saat ini belum ditindak lanjuti.
Hal tersebut diungkapkan Admin SPAN-LAPOR! Propinsi Sulsel, A. Paisal saat berkunjung ke Kabupaten Wajo dalam rangka memonitor Pengelolaan Layanan Pengaduan Masyarakat pada Aplikasi SPAN-LAPOR! Pemerintah Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kedatangannya ke Kabupaten Wajo bertujuan untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat pada Aplikasi SPAN-LAPOR! di daerah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil yang kita dapatkan adalah pelaksanaan sistem pengaduan masyarakat secara umum sudah berjalan cukup baik, namun dalam beberapa hal masih perlu pembenahan, “ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil monitoring dan evaluasi yang
dilakukan, setidaknya terdapat 7 (tujuh) laporan aduan masyarakat diberbagai OPD yang belum ditindak lanjuti, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Perumahan, Dinas PUPR, BKPSDM, Kecamatan Gilireng, dan Kecamatan Belawa.
“Sesuai amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, semua Perangkat Daerah harus siap menghadapi, menerima, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Wajo, Dwi Aprianto kepada Wartawan (30/11/2020) mengatakan dengan hadirnya Admin SPAN-LAPOR! Propinsi Sulsel melakukan Monitoring dan Evaluasi beberapa waktu lalu dapat mendorong penanganan pengaduan layanan publik di setiap OPD, sehingga outputnya pelayanan publik di Kabupaten Wajo menjadi lebih baik.
“Langkah ke depan kami akan menggelar Bimbingan Teknis. Meski telah dilakukan pada tahun 2019 lalu, namun karena adanya pergantian pejabat Sekretaris di sejumlah OPD membuat kami harus melakukan Bimbingan Teknis kembali, ” pungkasnya.(ED)