Beritasulsel.com – Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (02/12/21).
Mereka menuntut Kejaksaan Kajang menangkap dan menahan Baharuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan penghinaan yang mana berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dianggap telah lengkap alias P21.
PAO HMI Cabang Bulukumba, R Lala Laulung yang bertindak sebagai jenderal lapangan pada aksi tersebut mengatakan akan melakukan aksi berjilid jilid dengan massa yang lebih banyak bila tuntutannya tidak terpenuhi, karena kata Lala, tidak ada alasan kejaksaan tidak menahan tersangka dan secepatnya melimpahkan berkas tersangka untuk segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu demi kebaikan bersama karena saya yakin bila kelak keluarga korban bila bertemu dengan tersangka kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan, untuk itu kejaksaan seharusnya secepatnya mengamankan tersangkanya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” ungkap Lala kepada media ini sesaat lalu.
Lala mengatakan bahwa Baharuddin adalah oknum kepala desa, dia dijadikan tersangka oleh Polisi Polsek Kajang karena telah mengancam dan menghina seorang perempuan yang tak lain adalah warganya sendiri atas nama Hj. Asma Raja.
“Laporan Hj. Asma Raja teregister di Polsek Kajang dengan nomor laporan polisi, LP / 257 / VI / 2021 / SPKT Res Bulukumba, Tanggal 06 Juni 2021. Berkasnya telah lengkap dan telah P21 hanya saja kejaksaan belum menahan tersangkanya,” pungkas Lala.
Kejaksaan Kajang yang dikonfirmasi belum memberi respon hingga artikel ini diterbitkan.
Editor: Heri